Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan: Perbedaan antara revisi
Rescuing 0 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
k Bintang Gemintang memindahkan halaman Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan: Nama yang benar |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 13 Mei 2022 12.28
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | - |
Situs web | |
www |
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.[1][2]
Referensi
Pranala luar