Konstitusi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aksara Hukum (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan coi-spam VisualEditor
k Suntingan Aksara Hukum (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian
Baris 115: Baris 115:
* [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945]]
* [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945]]
* [[Amandemen konstitusi yang tidak konstitusional]]
* [[Amandemen konstitusi yang tidak konstitusional]]
*[https://www.aksarahukum.my.id/2021/04/klasifikasi-konstitusi.html Klasifikasi Konstitusi]


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 16 Mei 2021 08.12

Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi termasuk:

Pengertian konstitusi

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi [1]. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis. Sama halnya dengan Inggris juga memiliki konstitusi, namun tidak dalam bentuk kodifikasi melainkan berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ lihat: Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
  2. ^ lihat: makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi

Pranala luar

Beberapa konstitusi nasional

Konstitusi lainnya