Amendemen konstitusi yang tidak konstitusional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Amendemen konstitusi yang tidak konstitusional (Inggris: unconstitutional constitutional amendment) adalah konsep hukum tata negara yang menyatakan bahwa amendemen konstitusi yang telah disahkan sesuai dengan prosedur masih bisa dianggap tidak konstitusional atas dasar substansi, misalnya jika bertentangan dengan norma, nilai, dan/atau asas konstitusional atau bahkan ekstrakonstitusional.[1][2][3] Konsep ini telah banyak didiskusikan secara akademis di kalangan para sarjana hukum tata negara dan digunakan oleh berbagai pengadilan di berbagai negara, contohnya di India dan Honduras.[4][5]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Roznai, Yaniv (September 19, 2017). Unconstitutional Constitutional Amendments: The Limits of Amendment Powers. Oxford University Press. ISBN 9780198768791 – via Google Books. 
  2. ^ Rappaport, Mike (June 28, 2018). "The Problems With Declaring Procedurally Valid Constitutional Amendments to be Unconstitutional". The Originalism Blog. Diakses tanggal September 21, 2019. 
  3. ^ Dorf, Michael C. (November 12, 2018). "How Much of a Problem is the Senate?". Take Care. Diakses tanggal September 21, 2019. 
  4. ^ https://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1685&context=yjil
  5. ^ Roznai, Yaniv; Dixon, Rosalind; Landau, David (2018-07-04). "From an Unconstitutional Constitutional Amendment to an Unconstitutional Constitution? Lessons From Honduras by David Landau, Rosalind Dixon, Yaniv Roznai :: SSRN". FSU College of Law, Public Law. SSRN 3208185alt=Dapat diakses gratis.