Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 37: Baris 37:
}}
}}


'''Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.<ref>[http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016]</ref>
'''Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.<ref>{{Cite web |url=http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf |title=Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016 |access-date=2018-05-31 |archive-date=2018-02-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180205083317/http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf |dead-url=yes }}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 21 Maret 2021 05.47

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
Susunan organisasi
DeputiIr. Kennedy Simanjuntak, MA [1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]

Referensi

  1. ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31. 
  2. ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31. 

Pranala luar