Badan Geologi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 17: Baris 17:
# Sekretariat Badan Geologi
# Sekretariat Badan Geologi
# Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
# Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
# Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
# [[Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi]]
# Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
# Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
# Pusat Survei Geologi
# Pusat Survei Geologi

Revisi per 10 Januari 2021 14.56

Badan Geologi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Berkas:Logo Kementerian ESDM.gif
Logo Kementerian ESDM
Gambaran umum
Dibentuk1850
Nomenklatur sebelumnyaDienst van het Mijnwezen
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi
Bidang tugasGeologi
SloganGeologi untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Susunan organisasi
Sekretaris BadanAntonius Ratdomopurbo
Kepala Pusat
Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas BumiIman Kristian Sinulingga
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana GeologiKasbani
Air Tanah dan Geologi Tata LingkunganAndiani
Survei GeologiEko Budi Lelono
Kantor pusat
Kantor Pusat Badan Geologi
Jl. Diponegoro No. 57, Bandung 40122
Situs web
www.geologi.esdm.go.id

Badan Geologi adalah suatu badan yang memiliki tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. Badan ini dipimpin oleh kepala badan yang saat ini dijabat oleh Ego Syahrial.

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan penyelidikan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  2. perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  3. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  5. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, penyelidikan, dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  7. pelaksanaan administrasi Badan Geologi
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Badan Geologi terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Geologi
  2. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
  3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
  4. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
  5. Pusat Survei Geologi

Lihat pula

Referensi

Pranala luar