Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Logo Kementerian ESDM
Gambaran umum
Bidang tugasEnergi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi
SloganJujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. F.X. Sutijastoto, MA
Sekretaris Direktorat JenderalM. Halim Sari Wardana, S.T., MM
Direktur
Direktur Panas BumiIr. Ida Nuryatin Finahari, M.Eng
Direktur BioenergiAndriah Feby Misna, ST., MT
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi TerbarukanHarris ST., MT
Direktur Konservasi EnergiDr. Ir. Hariyanto, MT
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi EnergiL.N. Puspa Dewi, SE. MM
Kantor pusat
Kantor Ditjen EBTKE
Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat 10320
Situs web
ebtke.esdm.go.id

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi atau jika disingkat menjadi Ditjen EBTKE adalah unit Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi. Direktorat Jenderal ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh F.X. Sutijastoto.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen EBTKE menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Ditjen EBTKE terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
  2. Direktorat Panas Bumi;
  3. Direktorat Bioenergi;
  4. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
  5. Direktorat Konservasi Energi;
  6. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]