Badan Geologi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Geologi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Logo Kementerian ESDM
Gambaran umum
Dibentuk1850
Nomenklatur sebelumnyaDienst van het Mijnwezen
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi
Bidang tugasGeologi
SloganGeologi untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Susunan organisasi
Kepala BadanEko Budi Lelono
Sekretaris BadanEdiar Usman
Kepala Pusat
Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas BumiIman Kristian Sinulingga
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana GeologiAndiani
Air Tanah dan Geologi Tata LingkunganKasbani
Survei GeologiHendra Gunawan
Kantor pusat
Kantor Pusat Badan Geologi
Jalan Diponegoro No. 57, Bandung 40122
Situs web
www.geologi.esdm.go.id

Badan Geologi adalah suatu badan yang memiliki tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. Badan ini dipimpin oleh kepala badan yang saat ini dijabat oleh Eko Budi Lelono.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:[1][pranala nonaktif permanen]

  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan penyelidikan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  2. perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  3. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  5. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, penyelidikan, dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  7. pelaksanaan administrasi Badan Geologi
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Badan Geologi terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Geologi
  2. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
  3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
  4. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
  5. Pusat Survei Geologi

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]