Unjuk rasa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambakan foto dari Wikimedia commons
Reitnorf141 (bicara | kontrib)
Menambah bagian tentang "peraturan berdemonstrasi" sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum"
Baris 16: Baris 16:
=== Larangan membawa hewan ===
=== Larangan membawa hewan ===
Unjuk rasa dengan membawa hewan di jalan raya Jakarta dilarang karena melanggar [[Peraturan Daerah]] Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.<ref>[http://berita.liputan6.com/ibukota/201002/263474/Demonstrasi.Bawa.Hewan.Dilarang Demonstrasi Membawa Hewan Dilarang] - Liputan 6</ref>. Menurut [[Amien Rais]], demonstrasi dengan membawa kerbau adalah tindakan tidak bermoral<ref>[http://berita.liputan6.com/politik/201002/262591/Amien.Demo.Bawa.Kerbau.Tindakan.Tak.Bermoral Amien: Demo Bawa Kerbau Tindakan Tak Bermoral] - Liputan 6</ref>.
Unjuk rasa dengan membawa hewan di jalan raya Jakarta dilarang karena melanggar [[Peraturan Daerah]] Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.<ref>[http://berita.liputan6.com/ibukota/201002/263474/Demonstrasi.Bawa.Hewan.Dilarang Demonstrasi Membawa Hewan Dilarang] - Liputan 6</ref>. Menurut [[Amien Rais]], demonstrasi dengan membawa kerbau adalah tindakan tidak bermoral<ref>[http://berita.liputan6.com/politik/201002/262591/Amien.Demo.Bawa.Kerbau.Tindakan.Tak.Bermoral Amien: Demo Bawa Kerbau Tindakan Tak Bermoral] - Liputan 6</ref>.
vhgh fauzan


== Peraturan Mengenai Unjuk Rasa di Indonesia ==
== Galeri unjuk rasa konflik Libanon ==
Penyelenggaraan demonstrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998<ref>Undang Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/33995/UU%20Nomor%209%20Tahun%201998.pdf</ref> tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Beberapa poin penting dari UU tersebut antara lain :

# Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
# Bisa dilakukan di tempat-tempat umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek-objek vital nasional. Tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.
# Sebelum penyelenggaraan demontrasi, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Surat ini memuat maksud, tujuan, tempat berkumpul awal, lokasi tujuan akhir, rute, waktu, lama, bentuk kegiatan, nama penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta.
# Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap 100 orang peserta, harus ada 1-5 orang penanggung jawab.
# Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggungjawab demonstrasi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi yang akan menjadi target tujuan demonstrasi, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.

<br />
== Galeri unjuk rasa ==
<gallery>
<gallery>
Berkas:Sydprot.JPG|Unjuk rasa di [[Sydney]], [[Australia]] tanggal [[22 Juli]] [[2006]] terhadap pembantaian warga sipil Libanon
Berkas:Sydprot.JPG|Unjuk rasa di [[Sydney]], [[Australia]] tanggal [[22 Juli]] [[2006]] terhadap pembantaian warga sipil Libanon

Revisi per 25 September 2019 06.40

Demonstrasi atau demo beralih ke halaman ini. Untuk kegunaan lainnya dari kedua kata tersebut, lihat Demonstrasi (disambiguasi).
Pengunjuk rasa di Amerika Serikat
Berkas:Pekerja Belgia Protes Langkah Penghematan Pemerintah.jpg
Pekerja Belgia Protes Langkah Penghematan Pemerintah
Berkas:Belgian protesters clash with police over pensions and pay.jpg
Ratusan wanita muslim di Sumatra Barat melakukan aksi trun ke jalan menindaklanjuti klaim sepihak dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan akan memindahkan kantor kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. (25/12/2017, Jum'at siang)

Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.

Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.

Unjuk rasa di Indonesia

Di Indonesia, unjuk rasa menjadi hal yang umum sejak jatuhnya rezim kekuasaan Soeharto pada tahun 1998, dan unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Unjuk rasa terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.

Larangan membawa hewan

Unjuk rasa dengan membawa hewan di jalan raya Jakarta dilarang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.[1]. Menurut Amien Rais, demonstrasi dengan membawa kerbau adalah tindakan tidak bermoral[2].

Peraturan Mengenai Unjuk Rasa di Indonesia

Penyelenggaraan demonstrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998[3] tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Beberapa poin penting dari UU tersebut antara lain :

  1. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Bisa dilakukan di tempat-tempat umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek-objek vital nasional. Tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.
  3. Sebelum penyelenggaraan demontrasi, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Surat ini memuat maksud, tujuan, tempat berkumpul awal, lokasi tujuan akhir, rute, waktu, lama, bentuk kegiatan, nama penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta.
  4. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap 100 orang peserta, harus ada 1-5 orang penanggung jawab.
  5. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggungjawab demonstrasi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi yang akan menjadi target tujuan demonstrasi, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.


Galeri unjuk rasa

Referensi

  1. ^ Demonstrasi Membawa Hewan Dilarang - Liputan 6
  2. ^ Amien: Demo Bawa Kerbau Tindakan Tak Bermoral - Liputan 6
  3. ^ Undang Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/33995/UU%20Nomor%209%20Tahun%201998.pdf

Pranala luar