Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
| nama = Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
| logo = Logo Bappenas Indonesia (National Development Planning Agency).png
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI = Ir. Kennedy Simanjuntak, MA <ref>{{Cite web|url=https://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/|title=Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi|website=www.bappenas.go.id|language=en|access-date=2018-05-31}}</ref>
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| alamat =
| situs web = {{URL|https://www.bappenas.go.id/id}}
| catatan =
}}


'''Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.<ref>[http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016]</ref>
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan, meliputi alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, sistem dan prosedur pendanaan pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan pembangunan
* koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
* pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
* pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
* pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
* pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya


== Referensi ==
Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri dari:
{{reflist}}
* Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;

* Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral;
== Pranala luar ==
* Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
* {{id}} [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Bappenas]
* Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Pendanaan Pembangunan;
* Direktorat Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan.


{{Bappenas}}
{{Bappenas}}

[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perencanaan Pembangunan Nasional]]
[[Kategori:Bappenas| API]]

Revisi per 31 Mei 2018 03.45

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
Susunan organisasi
DeputiIr. Kennedy Simanjuntak, MA [1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]

Referensi

  1. ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31. 
  2. ^ Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016

Pranala luar