Tarekat religius Katolik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan kongen
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dimana +di mana); perubahan kosmetik
Baris 1: Baris 1:
{{terjemah|Inggris|nama-nama ordo}}
{{terjemah|Inggris|nama-nama ordo}}
'''Tarekat''' atau '''ordo''' adalah satu kongregrasi dalam [[Gereja Katolik Roma]] dimana para anggotanya hanya terdiri dari rohaniwan dan rohaniwati, baik imam, maupun biarawan dan biarawati. Para anggotanya mengikrarkan [[kaul]], baik sementara maupaun kekal: [[selibat]] adalah yang terutama, kemudian dan ketaatan, baik terhadap atasan mereka Yang biasanya disebut Jendral Overste, maupun kepada [[Uskup]], [[Kardinal]], dan [[Paus]] sebagai otoritas [[Gereja Katolik Roma]].
'''Tarekat''' atau '''ordo''' adalah satu kongregrasi dalam [[Gereja Katolik Roma]] di mana para anggotanya hanya terdiri dari rohaniwan dan rohaniwati, baik imam, maupun biarawan dan biarawati. Para anggotanya mengikrarkan [[kaul]], baik sementara maupaun kekal: [[selibat]] adalah yang terutama, kemudian dan ketaatan, baik terhadap atasan mereka Yang biasanya disebut Jendral Overste, maupun kepada [[Uskup]], [[Kardinal]], dan [[Paus]] sebagai otoritas [[Gereja Katolik Roma]].
Mereka hidup dalam komunitas sosial sesuai dengan tata-cara dan konstitusi masing-masing kongregasi, yang telah disetujui oleh otoritas Gereja Katolik. Selain itu ada juga institusi sekuler (kaum awam) yang memiliki kongregasi yang terpisah.
Mereka hidup dalam komunitas sosial sesuai dengan tata-cara dan konstitusi masing-masing kongregasi, yang telah disetujui oleh otoritas Gereja Katolik. Selain itu ada juga institusi sekuler (kaum awam) yang memiliki kongregasi yang terpisah.


Sasaran yang ingin dicapai maupun cara-cara untuk mencapainya dari masing-masing kongregasi, dinyatakan dalam peraturan dan konstitusi masing-masing kongregasi yang bersangkutan. Suatu kongregasi religius lokal yang berada dalam batas-batas suatu ke uskupan, dimana peraturan dan konstitusinya disetujui oleh uskup setempat. Kongregasi-kongregasi yang tersebar di berbagai keuskupan atau bersifat multinasional, peraturan dan konstitusinya memerlukan persetujuan oleh otoritas tertinggi gereja dari Vatikan atau yang biasa dikenal dengan istilah [[Tahta Suci]]. Yurisdiksi umum atas segenap kongregasi religius berada di tangan Kongregasi itu sendiri dibawah pengawasan otoritas [[Vatikan]]. Aspek hukum yang menyangkut semua konggregasi religius tercantum dalam Kitab Hukum Gereja (''Iuris Codex Canonici'') atau Canon nomor 573 sampai dengan 709 dalam Buku 2, Bagian 3, dari Kitab Hukum (Kanon) Gereja.
Sasaran yang ingin dicapai maupun cara-cara untuk mencapainya dari masing-masing kongregasi, dinyatakan dalam peraturan dan konstitusi masing-masing kongregasi yang bersangkutan. Suatu kongregasi religius lokal yang berada dalam batas-batas suatu ke uskupan, di mana peraturan dan konstitusinya disetujui oleh uskup setempat. Kongregasi-kongregasi yang tersebar di berbagai keuskupan atau bersifat multinasional, peraturan dan konstitusinya memerlukan persetujuan oleh otoritas tertinggi gereja dari Vatikan atau yang biasa dikenal dengan istilah [[Tahta Suci]]. Yurisdiksi umum atas segenap kongregasi religius berada di tangan Kongregasi itu sendiri dibawah pengawasan otoritas [[Vatikan]]. Aspek hukum yang menyangkut semua konggregasi religius tercantum dalam Kitab Hukum Gereja (''Iuris Codex Canonici'') atau Canon nomor 573 sampai dengan 709 dalam Buku 2, Bagian 3, dari Kitab Hukum (Kanon) Gereja.


Semua institusi kaum selibat disebut sebagai tarekat/ordo religius, meskipun pada kenyataannya ada perbedaan-perbedaan di antara para ordo dan kongregasi. Tarekat/ordo yang paling dikenal termasuk di antaranya: [[Yesuit]], [[Benediktin]], [[Trapis]], [[Fransiskan]], [[Dominikan]], [[Karmelit]], [[Agustinian]], semuanya bagi laki-laki. Sedangkan untuk yang wanita adalah: [[Karmelit]], [[Benediktin]], Klara Miskin, Dominikan Sekunder, dan Biarawati-biarawati Visitasi konggregrasi yang baru muncul pada abad ke-16.
Semua institusi kaum selibat disebut sebagai tarekat/ordo religius, meskipun pada kenyataannya ada perbedaan-perbedaan di antara para ordo dan kongregasi. Tarekat/ordo yang paling dikenal termasuk di antaranya: [[Yesuit]], [[Benediktin]], [[Trapis]], [[Fransiskan]], [[Dominikan]], [[Karmelit]], [[Agustinian]], semuanya bagi laki-laki. Sedangkan untuk yang wanita adalah: [[Karmelit]], [[Benediktin]], Klara Miskin, Dominikan Sekunder, dan Biarawati-biarawati Visitasi konggregrasi yang baru muncul pada abad ke-16.


Institusi kontemplatif ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia terdapat di Larantuka, dikenal sebagai kaum Trapis Lamanabi), [[Karmelit]] dan Klara Miskin.
Institusi kontemplatif ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia terdapat di Larantuka, dikenal sebagai kaum Trapis Lamanabi), [[Karmelit]] dan Klara Miskin.
Kontemplatif adalah ordo/tarekat atau kongregasi dalam [[Gereja Katolik Roma]] yang mengutamakan segi kehidupan religius semacam ini disebut ordo atau kongregasi kontemplatif. Selain itu di dalam Gereja Katolik Roma dikenal juga kongregasi yang menekankan hidup aktif dimasyarkat seperti sekolahan (SDB = Salesian Don Bosco, Ursuline= OSU Ordo Sanctae Ursulae), rumah sakit (Ordo Sanctae Clarae, Ordo Sancti Francisci Pauperes Clarissa = OSCI), dll
Kontemplatif adalah ordo/tarekat atau kongregasi dalam [[Gereja Katolik Roma]] yang mengutamakan segi kehidupan religius semacam ini disebut ordo atau kongregasi kontemplatif. Selain itu di dalam Gereja Katolik Roma dikenal juga kongregasi yang menekankan hidup aktif dimasyarkat seperti sekolahan (SDB = Salesian Don Bosco, Ursuline= OSU Ordo Sanctae Ursulae), rumah sakit (Ordo Sanctae Clarae, Ordo Sancti Francisci Pauperes Clarissa = OSCI), dll


Semua ini ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia tidak ada), [[Karmelit]] dan Klara Miskin.
Semua ini ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia tidak ada), [[Karmelit]] dan Klara Miskin.

Revisi per 6 Januari 2016 04.21

Tarekat atau ordo adalah satu kongregrasi dalam Gereja Katolik Roma di mana para anggotanya hanya terdiri dari rohaniwan dan rohaniwati, baik imam, maupun biarawan dan biarawati. Para anggotanya mengikrarkan kaul, baik sementara maupaun kekal: selibat adalah yang terutama, kemudian dan ketaatan, baik terhadap atasan mereka Yang biasanya disebut Jendral Overste, maupun kepada Uskup, Kardinal, dan Paus sebagai otoritas Gereja Katolik Roma. Mereka hidup dalam komunitas sosial sesuai dengan tata-cara dan konstitusi masing-masing kongregasi, yang telah disetujui oleh otoritas Gereja Katolik. Selain itu ada juga institusi sekuler (kaum awam) yang memiliki kongregasi yang terpisah.

Sasaran yang ingin dicapai maupun cara-cara untuk mencapainya dari masing-masing kongregasi, dinyatakan dalam peraturan dan konstitusi masing-masing kongregasi yang bersangkutan. Suatu kongregasi religius lokal yang berada dalam batas-batas suatu ke uskupan, di mana peraturan dan konstitusinya disetujui oleh uskup setempat. Kongregasi-kongregasi yang tersebar di berbagai keuskupan atau bersifat multinasional, peraturan dan konstitusinya memerlukan persetujuan oleh otoritas tertinggi gereja dari Vatikan atau yang biasa dikenal dengan istilah Tahta Suci. Yurisdiksi umum atas segenap kongregasi religius berada di tangan Kongregasi itu sendiri dibawah pengawasan otoritas Vatikan. Aspek hukum yang menyangkut semua konggregasi religius tercantum dalam Kitab Hukum Gereja (Iuris Codex Canonici) atau Canon nomor 573 sampai dengan 709 dalam Buku 2, Bagian 3, dari Kitab Hukum (Kanon) Gereja.

Semua institusi kaum selibat disebut sebagai tarekat/ordo religius, meskipun pada kenyataannya ada perbedaan-perbedaan di antara para ordo dan kongregasi. Tarekat/ordo yang paling dikenal termasuk di antaranya: Yesuit, Benediktin, Trapis, Fransiskan, Dominikan, Karmelit, Agustinian, semuanya bagi laki-laki. Sedangkan untuk yang wanita adalah: Karmelit, Benediktin, Klara Miskin, Dominikan Sekunder, dan Biarawati-biarawati Visitasi konggregrasi yang baru muncul pada abad ke-16.

Institusi kontemplatif ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia terdapat di Larantuka, dikenal sebagai kaum Trapis Lamanabi), Karmelit dan Klara Miskin. Kontemplatif adalah ordo/tarekat atau kongregasi dalam Gereja Katolik Roma yang mengutamakan segi kehidupan religius semacam ini disebut ordo atau kongregasi kontemplatif. Selain itu di dalam Gereja Katolik Roma dikenal juga kongregasi yang menekankan hidup aktif dimasyarkat seperti sekolahan (SDB = Salesian Don Bosco, Ursuline= OSU Ordo Sanctae Ursulae), rumah sakit (Ordo Sanctae Clarae, Ordo Sancti Francisci Pauperes Clarissa = OSCI), dll

Semua ini ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia tidak ada), Karmelit dan Klara Miskin. Institusi aktif ditujukan bagi pelayanan pastoral dan berbagai karya apostolik. Institusi campuran menggabungkan unsur kontemplatif dan aktivitas sosial. Meskipun pada umumnya institusi baik pria maupun wanita dapat digolongkan sebagai aktif, semuanya memiliki aspek-aspek kontemplatif. Komunitas-komunitas klergi yang seluruh anggotanya pria, adalah mereka yang para anggotanya umumnya adalah para imam. Sedangkan institusi-institusi non-klergi maupun awam terdiri dari para bruder. "Hidup Selibat dan Perannya dalam Gereja dan Dunia" adalah topik dari sidang Sinode Uskup yang ke sembilan yang berlangsung antara 2 sampai 29 Oktober 1994. Beberapa dari institusi yang tercantum dibawah ini memiliki status khusus karena anggota-anggotanya, meskipun hidup seperti layaknya kaum religius, tidak menyatakan kaul religius. Contoh-contohnya antara lain: Bapa Maryknoll, Oratorian Santo Philip Neri, kaum Paulus dan Sulpisian. Mereka disebut komunitas kaum apostolik dan diatur dalam Kanon nomor 731 sampai 746 dalam Hukum Kanon Gereja.