Obyek wisata: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan TOUR KOMODO DAN PULAU PADAR (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Teangan We
menambahkan keterangan bila tidak semuanya tempat wisata menarik karcis
Baris 19: Baris 19:
Umumnya di beberapa daerah atau [[negara]], untuk memasuki suatu Objek Wisata para wisatawan diwajibkan untuk membayar biaya masuk atau [[karcis]] masuk yang merupakan biaya retribusi untuk pengemabangan dan peningkatan kualitas Objek Wisata tersebut.
Umumnya di beberapa daerah atau [[negara]], untuk memasuki suatu Objek Wisata para wisatawan diwajibkan untuk membayar biaya masuk atau [[karcis]] masuk yang merupakan biaya retribusi untuk pengemabangan dan peningkatan kualitas Objek Wisata tersebut.
Beberapa Objek Wisata ada yang dikelola oleh Pemerintah dan adapula yang dikelola oleh pihak swasta. Objek Wisata yang dikelola oleh pihak swasta dapat berupa Objek Wisata alami maupun buatan
Beberapa Objek Wisata ada yang dikelola oleh Pemerintah dan adapula yang dikelola oleh pihak swasta. Objek Wisata yang dikelola oleh pihak swasta dapat berupa Objek Wisata alami maupun buatan

Dan sesungguhnya banyak tempat wisata yang tidak memakai karcis, mungkin bila ada karcis itu hanya sebagai tempat penitipan sepeda. seperti contohnya di pantai dan tempat wisata seperti [http://www.wolesbanget.com/2015/08/9-tempat-wisata-di-bogor-yang-wajib-dan.html tempat wisata bogor]


<br />
<br />

Revisi per 9 Oktober 2015 15.35

Sunset di Pantai Kuta

Obyek Wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Menurut SK. MENPARPOSTEL No.: KM. 98 / PW.102 / MPPT-87, Obyek Wisata adalah semua tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan.[1].
Obyek wisata dapat berupa wisata alam seperti gunung, danau, sungai, pantai, laut, atau berupa obyek bangunan seperti museum, benteng, situs peninggalan sejarah, dan lain-lain.

Wakatobi
Taman Mini Indonesia Indah


Suatu tempat/daerah agar dapat dikatakan sebagai objek wisata harus memenuhi hal pokok berikut.
1. Adanya something to see. Maksudnya adalah sesuatu yang menarik untuk dilihat.
2. Adanya something to buy. Maksudnya adalah sesuatu yang menarik dan khas untuk dibeli.
3. Adanya something to do. Maksudnya adalah sesuatu aktivitas yang dapat dilakukan di tempat itu.


Umumnya di beberapa daerah atau negara, untuk memasuki suatu Objek Wisata para wisatawan diwajibkan untuk membayar biaya masuk atau karcis masuk yang merupakan biaya retribusi untuk pengemabangan dan peningkatan kualitas Objek Wisata tersebut. Beberapa Objek Wisata ada yang dikelola oleh Pemerintah dan adapula yang dikelola oleh pihak swasta. Objek Wisata yang dikelola oleh pihak swasta dapat berupa Objek Wisata alami maupun buatan

Dan sesungguhnya banyak tempat wisata yang tidak memakai karcis, mungkin bila ada karcis itu hanya sebagai tempat penitipan sepeda. seperti contohnya di pantai dan tempat wisata seperti tempat wisata bogor


Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah objek wisata yang sangat melimpah. Objek wisata tersebut dapat kita jumpai dari sabang sampai merauke. Beberapa objek wisata yang terkenal di Indonesia antara lain, Pantai Kuta, Pantai Palabuhanratu, Pantai Pangandaran, Borobudur, Prambanan, Monas, Taman Mini Indonesia Indah, Puncak Bogor, Keraton Kasepuhan, Taman Wisata Mekarsari, Danau toba, Danau Singkarak, Taman Nasional Wakatobi, Istana maimun, Museum Sejarah Jakarta, Taman Nasional Pulau Komodo, Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Raja Ampat, Air Terjun Moramo, dan masih banyak lagi.


Referensi

  1. ^ [1], Pengertian Obyek Wisata Dan Pengertian Atraksi Wisata. Diakses 2014-01-12.