Ilmu waris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ilmu waris dalam Islam disebut juga dengan ilmu faraid, ilmu mawaris, atau ilmu yang memiliki keterkaitan erat dengan ihwal peralihan harta dari orang yang sudah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Dengan demikian, ilmu waris adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta dari orang yang sudah meninggal kepada ahli waris sesuai

Nama lain[sunting | sunting sumber]

Ditinjau dari literatur Arab dan Indonesia, nama-nama lain ilmu waris adalah, Hukum Warisan, Hukum Harta Pusaka, Hukum Kewarisan. Sedangkan untuk literatur Arab sangat akrab disebut Ilmu Mawaris, Tirkah, Warist, Ilmu Faraid, dan lain-lain.

Hukum[sunting | sunting sumber]

Sebagaimana yang sudah berlaku, menyelesaikan harta orang yang sudah meninggal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah. Nabi Saw. pernah bersabda, "Pelajarilah Faraid (waris) dan ajarkanlah dia, karena dia merupakan separuh dari ilmu.” (HR. Abu Hurairah).

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 13, "(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(QS. An-Nisa’: 13)

Dan juga di dalam QS. An -Nisa ayat 14, "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 14)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Panduan Ilmu Mawaris Lengkap, Muhammad Ulil Abshor, E-Book Play Store, 2020
  • Garis garis Besar Fiqh, Prof Dr Amir Syarifuddin, 2006
  • Ilmu Waris Dalam Islam (Indonesia)