Herrschaft

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Herrschaft (jamak: Herrschaften) merupakan suatu wilayah yang pemiliknya menggunakan hak feodal, yuridiksi, dan hak berdaulat lainnya dengan penuh di wilayahnya, tetapi tidak memiliki gelar (markgraf, adipati, dll.). Kata ini mencakup bidang semantik yang luas dan hanya konteksnya yang akan mengatakan apakah itu berarti, "memerintah", "kekuasaan", "otoritas", atau "wilayah". Penguasanya merupakan bagian dari wilayah negara dan bertindak sebagian besar secara otonom. Akhirnya, dalam arti tempatnya di Kekaisaran Romawi Suci, Herrschaft mengacu pada wilayah di mana kekuasaan ini digunakan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Hanns Hubert Hofmann (Hrsg.): Quellen zum Verfassungsorganismus des Heiligen Römischen Reiches Deutscher Nation. 1495–1815 (= Ausgewählte Quellen zur deutschen Geschichte der Neuzeit. Bd. 13). Wissenschaftliche Buchgesellschaft, Darmstadt 1976, ISBN 3-534-01959-8.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]