Hamidah Abdurrachman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum. (lahir 22 Oktober 1956)adalah akademikus yang menjabat sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum di Universitas Pancasakti Tegal. Dia jua pernah menjadi sebagai komisioner Komisi Kepolisian Nasional yang bertugas pada periode 2012 - 2016. Hamidah terpilih bersama lima orang anggota lainnya yaitu Adrianus Meliala, Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali, Edi Syahputra Hasibuan, M. Nasser, dan Logan Siagian. Sedangkan tiga anggota lainnya, Menko Polhukam (Ketua), Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua), dan Menteri Hukum dan HAM merupakan anggota ex-officio, dari kalangan pemerintah.[1][2][3]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Hamidah Abdurrachman merupakan anggota Kompolnas dari kalangan akademikus. Dia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, magister hukum di Universitas Diponegoro Semarang, dan doktoralnya di Universitas Padjadjaran. Sebelum menjadi anggota Kompolnas, Hamidah adalah pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, sekaligus menjabat sebagai dekan di fakultas tersebut. Di luar kesibukannya sebagai praktisi hukum, Hamidah merupakan aktivis sosial yang kerap mendampingi persoalan perempuan, anak-anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. Setelah tugasnya sebagai komisioner Kompolnas, Hamidah kembali ke kampus, mengajar di Universitas Pancasakti Tegal. Tahun 2023, Hamidah Abdurrachman dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum di Universitas Pancasakti Tegal.[4]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]