Hak perempuan di Arab Saudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak perempuan dalam kehidupan bermasyarakat di Arab Saudi berada di bawah ketentuan hukum Islam dan pengaruh budaya kesukuan. Semenanjung Arab merupakan tempat asal suku-suku pengembara atau nomaden dengan paham patrilineal yang kuat. Pemisahan antara laki-laki dan perempuan di tempat umum (purdah), pembatasan gerak perempuan dan kehormatan perempuan dianggap amat penting dalam masyarakat di Arab Saudi. Di Arab Saudi, perempuan tidak boleh bepergian sendirian dan dilarang menyetir mobil. Pengekangan ini memberikan dampak positif: perempuan Arab Saudi paling sedikit melakukan kejahatan dibandingkan perempuan negara-negara lain di dunia.

Akan tetapi, pada tahun-tahun belakangan ini perempuan Arab Saudi mulai diberi kebebasan setelah pada bulan Februari 2009, Raja Abdullah menunjuk seorang perempuan untuk diangkat menjadi Wakil Menteri Pendidikan, jabatan publik tertinggi yang pernah diduduki perempuan hingga saat ini. Meningkatnya kegiatan dan peran perempuan di Arab Saudi antara lain tercermin dari semakin besarnya keterlibatan perempuan di ruang publik dibandingkan di negara-negara tetangga seperti Bahrain dan Kuwait. Hal ini juga didukung perhatian dari tokoh-tokoh internasional seperti Yakin Ertürk, Wakil Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan.

Pada bulan September 2011 Raja Abdullah dari Arab Saudi mengeluarkan pernyataan yang pada intinya memberikan kesempatan kepada perempuan untuk memilih dan dipilih dalam pemilu kota tahun 2015. Hal ini mengindikasikan meningkatnya upaya menuju kesetaraan gender di Arab Saudi.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]