Glonggongan (daging)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Istilah glonggongan (Jawa: glonggong) yang dikaitkan dengan produk daging (biasanya sapi), dipakai untuk daging yang dijual setelah melalui proses yang tidak wajar.

Beberapa jam sebelum penyembelihan, hewan potong diminumkan air (secara paksa) dalam jumlah besar dengan maksud meningkatkan massa daging.[1][2] Hasilnya, setelah hewan dipotong bobot dagingnya akan lebih tinggi dan, dengan demikian, harga jualnya lebih tinggi.[1][2] Dalam waktu yang cukup singkat, tetapi cukup lama untuk penjualan, bobot daging akan menyusut secara drastis setelah airnya keluar. Cara penjualan curang seperti ini banyak dilaporkan di daerah Jawa Tengah.[1][2] Penjualan daging glonggongan melanggar hukum. Selain itu daging glonggongan diduga tidak sehat untuk dikonsumsi.[1][2]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d ADO/Edi Chan dan Agus Priyatno, Glonggongan, Daging Sapi Berkualitas Bangkai Diarsipkan 2006-11-06 di Wayback Machine., Liputan 6, 15/10/2006 16:12
  2. ^ a b c d Anas Syahirul, Warga Diminta Tak Konsumsi Daging Glonggongan Diarsipkan 2006-11-05 di Wayback Machine., Tempointeraktif, Rabu, 27 September 2006 | 13:23 WIB

Lihat pula[sunting | sunting sumber]