Ghalib bin Abjar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nama lengkapnya adalah Ghalib bin Abjar bin Dzikh al-Muzani, termasuk salah satu sahabat Nabi Muhammad yang berasal dari kabilah Muzainah, dan tercatat mendiami kota Kufah setelah meninggalnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H.[1]

Periwayatan Hadist[sunting | sunting sumber]

Ghalib bin Abjar tercatat meriwayatkan sebuah hadist tentang kebolehan memakan binatang semacam keledai tunggangan selama ia tidak memakan kotoran (al-jallalah).[2] Namun hadits ini dianggap bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat secara sanad, dan para ulama menganggap bahwa pendapat bolehnya memakan keledai tersebut disebabkan karena Ibnu Abbas yang melewatkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah. Adapun perawi yang mengambil hadist dari Ghalib adalah Abdullah bin Ma'qil al-Muzani dan tercatat dalam kitab Sunan Abi Dawud pada bab al-Ath'imah.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ibnu Qani al-Baghdadi. Mu'jam as-Shahabah jilid II. Beirut: Dar el-Fikr. hlm. 593, no.67. 
  2. ^ At-Thabrani. Al-Mu'jam al-Kabir jilid XVIII. hlm. 267.