Lompat ke isi

Eddy Hiariej

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum Indonesia
Mulai menjabat
21 Oktober 2024
PresidenPrabowo Subianto
MenteriSupratman Andi Agtas
Sebelum
Pendahulu
Diri sendiri
Pengganti
Petahana
Sebelum
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-5
Masa jabatan
23 Desember 2020  7 Desember 2023
PresidenJoko Widodo
MenteriYasonna Laoly
Sebelum
Pengganti
Diri sendiri
Mugiyanto
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir10 April 1973 (umur 52)
Ambon, Maluku, Indonesia
Partai politik  Independen
Anak2
AlmamaterUniversitas Gadjah Mada
Pekerjaan
IMDB: nm11746408 Modifica els identificadors a Wikidata
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Bantuan penggunaan templat ini

Edward Omar Sharif Hiariej (lahir 10 April 1973) dikenal sebagai Eddy Hiariej, adalah seorang akademisi yang menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sejak 2010.[1] Pada 21 Oktober 2024, ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Hukum Indonesia pada Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, setelah sebelumnya menjabat posisi yang sama pada Kabinet Indonesia Maju selama tiga tahun pada 2020–2023.

Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, ia mewakili Pemerintah dalam penyusunan dan pembahasan sejumlah Rancangan undang-undang bidang Pidana bersama DPR RI. Diantaranya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2022,[2] RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2022,[3] serta RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 2025.[4]

Kehidupan Pribadi

[sunting | sunting sumber]

Eddy lahir di Ambon, Maluku. Ia adalah dosen sekaligus guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Sebelumnya ayah Eddy memintanya menjadi jaksa, namun di kemudian hari Ia diminta menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.[5]

Ia memiliki istri yang bernama Tri Megasuri Januati, dan dikaruniai dua anak.[6]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Ia menamatkan pendidikan SMA pada tahun 1992. Seluruh jenjang pendidikan tingginya, mulai dari program sarjana, magister, hingga doktor, ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia meraih gelar sarjana pada 1993–1998, melanjutkan studi magister pada 2002–2004, dan menyelesaikan pendidikan doktoral pada 2007–2009.

Sejak 1999, ia berkiprah sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Di lingkungan UGM, ia pernah menjabat sebagai Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan pada periode 2002–2007 serta Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM dari 2017 hingga 2023. Eddy memperoleh gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010, dalam usia yang terbilang masih muda, yaitu 37 tahun.[7]

Pengacara

[sunting | sunting sumber]

Ia mulai dikenal secara nasional setelah menjadi saksi ahli bagi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dia juga menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.[8] Dalam perjalanan kariernya, Eddy telah menerbitkan sejumlah buku terkait hukum pidana.

Dalam sebuah diskusi Fakultas Hukum UGM yang disiarkan melalui kanal YouTube pada 6 Oktober 2020, ia menyerukan agar pemerintah menerbitkan Perppu atas Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengkritik bahwa meskipun undang-undang tersebut menggabungkan sekitar 70 undang-undang, ancaman pidananya tidak diharmonisasikan antara satu delik dengan delik lainnya.[9]

Pada April 2024, Eddy menjadi saksi ahli bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Kehadirannya sebagai saksi ahli diprotes kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar karena menurut mereka Eddy merupakan tersangka korupsi. Eddy membantah hal tersebut, menyatakan status tersangka tersebut telah batal melalui putusan praperadilan 30 Januari 2024. Mahkamah Konstitusi tetap menerima kehadirannya, sehingga Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Anies-Muhaimin tersebut, memutuskan walkout dari persidangan.[10]

Wakil Menteri Hukum dan HAM

[sunting | sunting sumber]

Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo mengangkat Eddy sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ia menjabat hingga 7 Desember 2023, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.[11]

Pada 21 Oktober 2024, ia diangkat Presiden Prabowo Subianto untuk kembali sebagai Wakil Menteri Hukum pada Kabinet Merah Putih.[12]

  • Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009)
  • Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009)
  • Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010)
  • Teori dan hukum Pembuktian (2012)
  • Hukum Acara Pidana (2015)
  • Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016)

Kasus hukum

[sunting | sunting sumber]

Pada 2 Maret 2022, Erick Hiariej yang merupakan kakak Eddy diberhentikan oleh Kemendikbudristek sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi di tahun 2016.[13]

Pada 4 Desember 2023, Hiarej mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait upaya pengubahan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.[14]

Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Eddy ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Nilai suapnya mencapai 7 miliar rupiah, sedangkan 1 miliar rupiah lainnya adalah gratifikasi yang Eddy terima, dua peristiwa ini terjadi pada 2023.[15] Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Eddy Hiariej telah ditandatangani pimpinan KPK pada 24 November 2023.[16]

Setelah pengunduran diri tersebut, ia mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024, yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya tidak sah dan batal.[17]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Kasus Dugaan Suap KPK". Liputan6. 10 November 2023. Diakses tanggal 22 April 2025.
  2. Anggrainy, Firda Cynthia (2022-04-06). "Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna". Detik.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-10-02. Diakses tanggal 2025-08-16.
  3. Shafira, Ima Dini (2022-11-24). "RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak". Tempo. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2025-04-19. Diakses tanggal 2025-08-16.
  4. Siagian, Oyuk Ivani (2025-08-11). "Wamenkum Eddy Hiariej: Kami Punya Catatan Rapi Setiap Masukan soal RUU KUHAP". Tempo. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2025-08-16. Diakses tanggal 2025-08-16.
  5. "JPNN". JPNN.com. Diakses tanggal 2023-03-31.
  6. "Biodata Tri Mega Hiariej, Sosok Istri Eddy Hiariej Wamenkumham". suara.com. Diakses tanggal 2026-01-06.
  7. RIA. "Prof. Eddy O. S. Hiariej: Dulu Gagal Masuk FH, Kini Jadi Profesor Hukum Pidana". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-01-06. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  8. Liputan6.com (2023-11-10). "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Kasus Dugaan Suap KPK". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-11-17. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  9. Saputra, Andi. "Profesor Eddy Hiariej Soroti Tumpang Tindih Hukuman di UU Cipta Kerja". detiknews. Diakses tanggal 2026-01-06.
  10. Sari, Amelia Rahima (2024-04-05). "Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang". Tempo. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-08-16. Diakses tanggal 2025-08-16.
  11. Media, Kompas Cyber (2023-11-10). "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-11-11.
  12. Nurani, Sukma Kanthi; Yandwiputra, Ade Ridwan; Nugroho, Novali Panji (2024-10-23). "Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?". Tempo. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-12-12. Diakses tanggal 2025-08-16.
  13. detikJogja, Tim. "5 Fakta Kasus Eric Hiariej, Dosen UGM Dipecat atas Pelecehan Seks". detiknews. Diakses tanggal 2023-11-17.
  14. "Perjalanan Kasus Eddy Hiariej Hingga Bebas dari Status Tersangka KPK". Tempo. 31 Januari 2024 | 14.56 WIB. Diakses tanggal 2026-01-06.
  15. Media, Kompas Cyber (2023-12-07). "Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-01-06.
  16. "KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Suap". Jawa Pos. 2023-11-09. Diakses tanggal 2023-11-09.
  17. Budi, Mulia (2024-01-30). "Praperadilan Eddy Hiariej Diterima, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tak Sah". Detik.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2025-07-25. Diakses tanggal 2025-08-16.
Jabatan politik
Didahului oleh:
Diri sendiri
sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wakil Menteri Hukum
2024–sekarang
Petahana
Didahului oleh:
Denny Indrayana
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
2020–2023
Diteruskan oleh:
Diri sendiri
sebagai Wakil Menteri Hukum
Diteruskan oleh:
Mugiyanto
sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia