Direktorat Pengairan dan Irigasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Pengairan dan Irigasi adalah unit di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Tugas[sunting | sunting sumber]

Direktorat Pengairan dan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengairan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pengairan dan irigasi dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan.
  • Pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
  • Pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
  • Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Direktorat Pengairan dan Irigasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa;
  2. Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau;
  3. Subdirektorat Kelembagaan Pengairan.

Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa[sunting | sunting sumber]

Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku, irigasi dan rawa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa.

Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.

Subdirektorat Kelembagaan Pengairan[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Subdirektorat Kelembagaan Pengairan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Kelembagaan Pengairan menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pengairan.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan.
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan.
  • Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pengairan.
  • Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pembangunan di bidang kelembagaan pengairan.
  • Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan pengairan.

Referensi[sunting | sunting sumber]