Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Susunan organisasi
Direktur JenderalMoga Simatupang, S.Sos.
Situs web
www.kemendag.go.id

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.[1]

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
  3. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi [2][sunting | sunting sumber]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  2. Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
  3. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
  4. Direktorat Metrologi;
  5. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; dan
  6. Direktorat Tertib Niaga

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]