Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Hilman Latief, MA, Ph.D.
Kantor pusat
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta 10710
Situs web
haji.kemenag.go.id

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (disingkat Ditjen PHU) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Prof. Hilman Latief, MA, Ph.D. [1]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.[2]

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  2. Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah;
  3. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri;
  4. Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri;
  5. Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ BPKH, Humas (07 Oktober 2021). "Prof Hilman Latief Dilantik Jadi Dirjen Haji Umroh Kemenag". Badan Pengelola Keuangan Haji. Diakses tanggal 16/02/2022. 
  2. ^ a b "Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-22. Diakses tanggal 25 Februari 2015.