Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.atrbpn.go.id

Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]