Lompat ke isi

Dewan Legislatif Palestina (Jalur Gaza)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sebuah Dewan Legislatif Palestina didirikan oleh pemerintah Mesir di Jalur Gaza pada tahun 1962, yang berlangsung hingga dibubarkan oleh otoritas Israel pada tahun 1967. Dewan menggantikan Dewan Nasional Seluruh Palestina, yang dibubarkan beberapa tahun sebelumnya.

Pada tahun 1957, Undang-undang Dasar Gaza membentuk Dewan Legislatif Palestina yang dapat mengesahkan undang-undang yang diberikan kepada Administrator-Jenderal Tinggi untuk disetujui.[1]

Ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan presiden Mesir Gamal Abdel Nasser untuk menunjukkan dukungan bagi perjuangan Palestina. Dewan legislatif memiliki 22 anggota terpilih pada tahun 1962, ketika pemilihan diadakan.

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "From Occupation to Interim Accords", Raja Shehadeh, Kluwer Law International, 1997, pages 77–78; and Historical Overview, A. F. & R. Shehadeh Law Firm [1] Diarsipkan 2009-05-09 di Wayback Machine.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]