Dewan Nasional Seluruh Palestina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Nasional Seluruh Palestina, secara resmi Dewan Nasional Palestina (PNC).[1] adalah badan legislatif Protektorat Seluruh Palestina yang bersidang di Gaza pada 1 Oktober 1948,[1] di bawah kepemimpinan Amin al-Husayni. Dewan mengeluarkan serangkaian resolusi yang berpuncak pada 3 Oktober dengan deklarasi kemerdekaan dan mengklaim yurisdiksi atas seluruh bekas Mandat Palestina, dengan Yerusalem sebagai ibukotanya.[2] Pembentukan Protektorat Seluruh Palestina telah dideklarasikan oleh Mesir pada 22 September.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Dewan Nasional Seluruh Palestina bersidang pada 1 Oktober 1948, di Sekolah al-Fallah al-Islamiyah, sebuah bangunan milik Wakaf Muslim.[1] Peserta PNC adalah 75-80 pemimpin kota dan desa keluar dari 150 undangan.[1] Yang lain tidak dapat hadir karena tentara Yordania dan Irak menolak untuk mengizinkan delegasi yang tinggal di wilayah yang mereka kuasai.[1]

Haji Amin terpilih sebagai Presiden PNC. Dia juga terpilih sebagai Presiden Dewan Tinggi - semacam lembaga kepresidenan untuk berdiri di atas Pemerintahan Seluruh Palestina dan PNC - masing-masing lengan eksekutif dan legislatif.[1] PNC berlanjut dalam sesi hingga 2-3 Oktober, dan berakhir setelah melewati sejumlah resolusi, termasuk adopsi bendera Syarifiyah tahun 1916, deklarasi Yerusalem sebagai ibu kota, mobilisasi umum. Selain itu, undang-undang pembentukan pemerintah dan deklarasi kemerdekaan diadopsi dan ditandatangani oleh semua delegasi.

Akibat[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1962, selama pendudukan militer Mesir di Jalur Gaza, Dewan Legislatif Palestina didirikan, yang menggantikan PNC, dibubarkan beberapa tahun sebelumnya. Dewan Legislatif Palestina dibubarkan oleh otoritas Israel pada tahun 1967.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f Elpeleg, Z. Why Was 'Independent Palestine' Never Created in 1948?. MFA. 01 April 1989.
  2. ^ Palestine Yearbook of International Law 1987-1988, Vol. 4, by Anis F. Kassim, Kluwer Law International (1 June 1988), ISBN 90-411-0341-4, p. 294