Lompat ke isi

Dewan Komisaris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Di Indonesia Dewan Komisaris ditunjuk oleh RUPS dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari dewan komisaris.

Dewan Komisaris di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Pengangkatan dan pemberhentian

[sunting | sunting sumber]

Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari anggota Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris. Dalam pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris.

Dalam hukum Indonesia, selain Dewan Komisaris dikenal Dewan Pengawas Syariah yang merupakan pengawas yang harus dibentuk dalam sebuah PT yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah yang ditunjuk oleh RUPS dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tugas dan kewenangan

[sunting | sunting sumber]
  • Melakukan pengawasan atas jalannya usaha PT dan memberikan nasihat kepada direktur
  • Dalam melakukan tugas, dewan komisaris berdasarkan kepada kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT
  • Kewenangan khusus dewan komisaris, bahwa dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu direktur, apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu

Kewajiban

[sunting | sunting sumber]
  • Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
  • Melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
  • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan
  • Mengawasi direktur