Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koordinat: 8°38′22″S 115°12′50″E / 8.639506°S 115.213921°E / -8.639506; 115.213921

Dauh Puri Kaja
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KotaDenpasar
KecamatanDenpasar Utara
Kode pos
80111
Kode Kemendagri51.71.04.2006
Luas1,09 km²[1]
Jumlah penduduk25.383 jiwa (2016)[1]
14.965 jiwa (2010)[2]
Kepadatan13.730 jiwa/km²(2010)
Jumlah KK5.269


Dauh Puri Kaja merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Denpasar Utara, Kotamadya Denpasar, provinsi Bali, Indonesia.[3]

Demografi[sunting | sunting sumber]

Penduduk desa Dauh Puri Kaja sampai dengan tahun 2016 berjumlah 25.383 jiwa terdiri dari 12.907 laki-laki dan 12.476 perempuan dengan sex rasio 103.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Desa Dauh Puri Kaja pada awalnya merupakan salah satu kawasan wilayah yang berada di wilayah Pemerintahan Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Badung.

Dengan ditingkatkannya status Kota Denpasar menjadi Kota Administratif Kota Denpasar dan dengan perkembangan penduduk yang semakin pesat akibat kelahiran,maupun kedatangan warga baru yang kemudian menetap di wilayah Kota Administratif Kota Denpasar, maka Pemerintah memandang perlu untuk mengatur penyelenggaran Pemerintahan secara efektif guna menjamin kelancaran roda Pemerintahan. Terkait dengan hal tersebut maka dilaksanakan persiapan pembentukan Desa-Desa Persiapan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung tanggal 1 Desember 1979 Nomor 167 / Pem. 15/166/79 tentang Pemekaran / Pembentukan Desa-Desa Persiapan dalam wilayah Kota Administrasi Denpasar salah satunya adalah Desa Dauh Puri Kaja.

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan penduduk, mobilitas penduduk dan perkembangan wilayah, perkembangan perekonomian serta untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat didahului dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerha I Bali tanggal 1 April 1980 Nomor : 7/PEM/II.a/2.5/1980 tentang Penetapan Pemecahan Desa-Desa Dalam Wilayah Kota Denpasar dan pada tahun 1982 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Juni 1982 Nomor 57 Tahun 1982 tentang Penetapan Desa Definitif di Wilayah Kota Administratif Denpasar, dimana salah satunya adalah Desa Dauh Puri Kaja, yang terdiri dari 5 Banjar yaitu :

  • Br. Lumintang
  • Br. Wangaya Kaja
  • Br. Wanasari
  • Br. Wangaya Klod
  • Br. Lelangon

Seiring dengan perkembangan penduduk dan mobilitas penduduk yang sangat tinggi dan perkembangan pemukiman sesuai dengan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar tanggal 22 Pebruari 1995 Nomor : 66 Tahun 1995 di Desa Dauh Puri Kaja ditetapkan 2 (dua) dusun baru yaitu Dusun Mekarsari dan Dusun Terunasari yag sebelumnya secara administrasi kedinasannya berada di bawah Dusun Lumintang, sehingga dengan demikian saat ini Desa Dauh Puri Kaja terdiri dari 7 (tujuh) dusun yaitu :

  • Dusun Lumintang
  • Dusun Wangaya Kaja
  • Dusun Wanasari
  • Dusun Wangaya Klod
  • Dusun Lelangon
  • Dusun Mekarsari
  • Dusun Terunasari

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "Kecamatan Denpasar Utara Dalam Angka 2017". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2017. Diakses tanggal 16 Désémber 2018. 
  2. ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 132. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 October 2019. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]