Lompat ke isi

Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jabatan Pelaksana adalah klasifikasi jabatan Pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Dahulu jabatan ini bernama Jabatan Fungsional Umum[1] sebelum PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa "Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.".[2]

Kemudian dilakukan penyempurnaan kembali Permen PAN-RB tersebut, sebab terdapat masalah seperti adanya nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PAN-RB tersebut. Selain itu ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum. Sehingga pemerintah memperbarui Jabatan Pelaksana dengan payung hukum PermenpanRB Nomor 41 Tahun 2018.[3]

Kelompok Jabatan Pelaksana

[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar menurut rumpun atau kelompok jabatan menurut jenis urusan pemerintahan per bulan September 2018:

  1. Kesekretariatan;
    • Perencanaan;
    • Sistem Informasi dan Dokumentasi;
    • Hubungan Masyarakat;
    • Hukum;
    • Kepegawaian;
    • Keuangan
    • Organisasi/Kelembagaan;
    • Pelaporan;
    • Pengawasan;
    • Perlengkapan;
    • Tata Usaha, dan;
    • Tata Laksana;
  2. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Agama;
  4. Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Hukum dan HAM;
  6. Keamanan;
  7. Kearsipan;
  8. Kebudayaan;
  9. Kehutanan;
  10. Kelautan dan Perikanan;
  11. Kepemudaaan dan Olah Raga;
  12. Kesehatan;
  13. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
  14. Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer;
  15. Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  16. Lingkungan hidup;
  17. Moneter dan Fiskal Nasional;
  18. Pangan;
  19. Pariwisata;
  20. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  21. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan;
  22. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  23. Penanaman Modal;
  24. Pendidikan;
  25. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  26. Perdagangan;
  27. Perhubungan;
  28. Perindustrian;
  29. Perpustakaan;
  30. Persandian;
  31. Pertahanan;
  32. Pertanahan;
  33. Pertanian;
  34. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
  35. Politik Luar Negeri;
  36. Sosial;
  37. Statistik;
  38. Tenaga Kerja;
  39. Transmigrasi, dan;
  40. Yustisi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]