Daerah Luar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Daerah atau Jajahan Luar (Belanda: Buitengewesten atau buitenbezittingen) adalah sebutan untuk wilayah Hindia Belanda di luar Jawa dan Madura. Daerah inti jajahan Belanda terdiri atas Jawa dan Maluku. Melalui politik pembiaran yang dicoba jalankan antara tahun 1830-1894, daerah luar tersebut dimasukkan ke dalam pemerintahan Belanda pada peralihan abad ke-19 ke abad ke-20, sering kali dengan jalan kekerasan. Setelah tahun 1916, penggunaan istilah buitenbezittingen mulai berkurang dan digantikan dengan istilah buitengewesten.