Cagar Alam Rawa Danau
| Cagar Alam Rawa Danau Rawadano | |
|---|---|
Pemandangan Rawa Danau dari atas bukit mengarah ke selatan tampak bukit Kemuning (270 mdpl) dan Gunung Karang (1.778 mdpl) | |
| Letak | Kab. Serang, Banten |
| Jenis danau | Danau pegunungan |
| Bagian dari | DAS Cidanau |
| Aliran keluar utama | Sungai Cidanau |
| Lembaga yang mengatur | BKSDA Jawa Barat |
| Dibentuk pada | 1921 |
| Luas permukaan | 3.543 ha (13,68 sq mi) |
| Pemukiman | Serang |
| Situs web | ca-rawadanau |
| KML Peta DAS Cidanau, DTA Rawa Danau & Batas Kawasan CARD | |
Cagar Alam Rawa Danau adalah salah satu cagar alam di Kabupaten Serang, Banten.[1] Cagar alam ini meliputi wilayah danau dan hutan rawa air tawar Rawa Danau atau Rawa Dano. Rawa Danau merupakan satu-satunya rawa pegunungan di Pulau Jawa.[2]
Cagar Alam Rawa Danau berada di antara tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Padarincang, Kecamatan Pabuaran, dan Kecamatan Mancak. Secara geografis, Cagar Alam Rawa Danau terletak pada 6°8’ - 6°11’ Lintang Selatan dan 105°56’ - 106°04’Bujur Timur.[2]
Sejarah kawasan
[sunting | sunting sumber]
Kawasan Rawa Danau telah dijadikan kawasan cagar alam sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.[2] Cagar Alam Rawa Danau dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, tepatnya oleh Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Bidang KSDA Wilayah I Bogor.[3]
| Tahun | Risalah |
|---|---|
| 1921 | Kawasan Rawa Danau ditunjuk sebagai cagar alam (natuurmonument) oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 16 November 1921. Berdasarkan Staatsblad Tahun 1921 Nomor 683, kawasan ini diberi nama Natuurmonument Danoemeer. |
| 1986-1987 | Rekonstruksi Tata Batas dilaksanakan dari tanggal 26 November 1986 sampai 13 Januari 1987 oleh Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan sepanjang 52,11 km meliputi batas buatan 36,1 km, batas enclave 13,85 km dan batas alam 2,25 km. |
| 1995 | Orientasi batas dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Jawa Barat sepanjang 53 km dengan jumlah pal batas 607 buah (baik 99 buah, rusak 85 buah, rusak berat 251 buah, dan hilang 172 buah). |
| 1999 | Kawasan Rawa Danau ditunjuk sebagai kawasan konservasi Cagar Alam dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 491/Kpts-II/1999 dengan luas 2.500 ha. |
| 2011 | Pengukuhan definitif oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura menyatakan bahwa luas Cagar Alam Rawa Danau adalah 3.542,60 ha. |
| 2012 | Dilakukan pengukuran ulang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura. Dari pengukuran, diperoleh hasil luasan Cagar Alam sebesar 3.542,70 ha. |
| 2014 | Kawasan Rawa Danau ditetapkan sebagai Cagar Alam seluas 3.542,70 ha dengan SK Menteri Kehutanan No. SK.3586/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014. |
| 2021 | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menyebutkan terdapat 15 danau di Indonesia yang jadi prioritas nasional dimana salah satu di antaranya adalah Rawa Danau ini.[4] |
Danau Prioritas Nasional
[sunting | sunting sumber]Rawa Danau juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Penetapan ini dilakukan karena danau mengalami tekanan ekologis seperti kerusakan daerah tangkapan air, penurunan kualitas air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.[5]
Penetapan sebagai danau prioritas nasional didasarkan pada kriteria:[5]
- Mengalami degradasi ekologis yang berdampak sosial dan ekonomi.
- Memiliki nilai strategis dalam aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan.
- Tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional atau sektoral.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoordinasikan upaya penyelamatan dan pemulihan fungsi danau melalui sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Berikut dibawah ini merupakan perjalanan sejarah dari awal penunjukan sebagai Cagar Alam pertama kali hingga menyandang status "Penyelamatan Danau Prioritas Nasional"[5]
Hidrologi dan Pengelolaan DAS
[sunting | sunting sumber]Rawa Danau merupakan bagian integral dari sistem daerah aliran sungai yaitu DAS Cidanau dengan aliran utama Sungai Cidanau, yang memiliki peran penting sebagai daerah tangkapan air dan sumber air baku di Provinsi Banten. DAS tersebut mencakup area seluas 22.765,72 hektare (atau sekitar 227,66 km²) di dalam manajemen Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Citarum-Ciliwung.[6]
Sumber air utama DAS Cidanau berasal dari komplek pegunungan yang berada di selatan Rawa Danau, yaitu:[6]
- Gunung Karang (lereng utara)
- Gunung Prakasak
- Gunung Aseupan (lereng utara)
Air dari kawasan hulu mengalir melalui sungai Cidanau yang menjadi outlet utama DAS ini dan bermuara di wilayah perairan Selat Sunda, menjadikan DAS Cidanau sebagai sistem hidrologi yang menghubungkan ekosistem pegunungan, rawa, dan laut.[6]
Flora dan Fauna
[sunting | sunting sumber]
Flora
[sunting | sunting sumber]Cagar Alam Rawa Danau memiliki beragam flora yang tumbuh di hutan dan perairan. Tumbuhan yang berada di kawasan cagar alam adalah vegetasi hutan hujan seperti gaharu (Aquilaria sp.), vegetasi rawa seperti tangtalang (Elaeocarpus obtusus), dan tumbuhan bawah seperti kantong semar (Nepenthes sp.).[2] Beberapa jenis tanaman di kawasan ini dapat dimanfaatkan sebagai obat.[7]
Fauna
[sunting | sunting sumber]Sebagian dari jenis-jenis fauna penghuni Cagar Alam Rawa Danau di antaranya adalah lutung (Trachypithecus auratus), elang hitam (Ictinaetus malaiensis), buaya muara (Crocodylus porosus), dan lendi (Clarias nieuhofii).[8]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Rawa Danau Nature Reserve". Mapcarta (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-28.
- 1 2 3 4 "Ringkasan Eksekutif (executive summary) Cagar Alam Rawa Danau" (PDF). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. DLHK Provinsi Banten. 2018. Diakses tanggal 2022-11-11.
- ↑ BBKSDA Jawa Barat (2018-05-08). "Pencanangan Pemulihan Ekosistem Cagar Alam Rawa Danau". Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Banten. Diakses tanggal 2022-11-11.
- ↑ "PERPRES No. 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2023-08-24.
- 1 2 3 "15 Danau Prioritas Nasional". jdih.maritim.go.id. Diakses tanggal 2025-07-14.
- 1 2 3 "Peta Interaktif SIGAP Kementerian LHK". geoportal.menlhk.go.id. Diakses tanggal 2025-07-14.
- ↑ "TANAMAN OBAT". CAGAR ALAM RAWA DANAU. Diakses tanggal 2022-11-11.
- ↑ BBKSDA Jawa Barat (2016). "Informasi Kawasan Konservasi lingkup BBKSDA Jabar". Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. Diakses tanggal 2023-03-29.

