Burgrecht

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sebuah Burgrecht (ius burgense, ius civile) adalah perjanjian abad pertengahan, yang paling umum terjadi di Jerman bagian selatan dan Swiss yang berbahasa Jerman bagian utara. Kata ini merujuk pada kesepakatan antara sebuah kota dan pemukiman di sekitarnya atau mencakup hak-hak khusus yang dimiliki oleh sebuah kota atau kota kecil.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]