Banjarharja, Kalipucang, Pangandaran
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Banjarharja | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Pangandaran | ||||
Kecamatan | Kalipucang | ||||
Kode pos | 46597[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.18.08.2007 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | 7.582 jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Banjarharja adalah sebuah desa di Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, Indonesia.
Geografis
[sunting | sunting sumber]Letak geografis desa Banjarharja berada di sebelah utara wisata pantai Pangandaran. Desa ini mempunyai kondisi topografi yang berbukit dengan kemiringan tanah rata-rata 25%-35%, dan berada pada ketinggian 700 mdpl, beriklim sejuk rata-rata suhu 28 oC - 32 oC serta curah hujan yang cukup tinggi rata-rata 3500-4000 mm/tahun.
Guna peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang berdaya guna, berhasil, dan bersih serta bertanggungjawab maka perlu melaksanakan akuntabilitas kinerja Pemerintahan Desa Banjarharja.
Secara administrasi, desa Banjarharja masuk dalam wilayah kecamatan Kalipucang, kabupaten Pangandaran, yang merupakan salah satu desa pegunungan/perbukitan.
Batas Wilayah Desa
[sunting | sunting sumber]Desa Banjarharja yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Citanduy (Provinsi Jawa Tengah).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Jumlah Wilayah Dusun
[sunting | sunting sumber]Jumlah wilayah Ke-dusunan ada 3 (tiga) Dusun yang terdiri dari:
a. Dusun Bulakbanjar, terdiri dari 5 (lima) RW dan 15 (limabelas) RT;
b. Dusun Sindangsari, terdiri dari 6 (enam) RW dan 15 (limabelas) RT;
c. Dusun Sindangkasih, terdiri dari 6(enam) RW dan 17 (tujuhbelas)RT.
Demografis
[sunting | sunting sumber]Desa Banjarharja pada awal tahun 2015, memiliki 2.484 Kepala Keluarga (KK), dengan jumlah Penduduk 7.582 jiwa, yang terdiri dari 3.773 laki-laki dan 3.809 perempuan, dengan rata-rata setiap keluarga terdiri dari 3 anggota keuarga.
Kelembagaan dan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Pemukiman | |
---|---|
874.300 Ha | |
Sawah ½ irigasi teknis | |
11.000 Ha | |
Sawah tadah hujan | |
142.000 Ha | |
Perkebunan Negara | |
152.000 Ha | |
Perkantoran | |
0.400 Ha | |
Sekolah | |
0.500 Ha | |
Jalan | |
32.800 Ha | |
Lapangan | |
1.260 Ha | |
Pengangonan | |
40.000 Ha |
a. Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Banjarharja terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aparatur Desa Banjarharja yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi/Kaur, Kepala Dusun, dan Staf / Operator b. Lembaga Desa
Lembaga di Desa Banjarharja, adalah:
1) Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat Desa (LPM Desa);
Merupakan Lembaga Desa yang berkonsentrasi pada pembangunan fisik dan sebagai lembaga perencana pembangunan desa.
2) Rukun Tetangga (RT);
Adalah lembaga desa yang bertugas membantu pelaksanaan pemerintahan.
3) Rukun Warga (RW);
Merupakan lembaga desa yang bertugas mengkoodinir RT dieilayahnya.
4) Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK);
Merupakan lembaga desa yang bertugas memberdayaakan kaum perempuan dan menangani kesehatan ibu dan anak serta tim Keluarga Berencana di tingkat desa.
5) Karangtaruna;
Lembaga Desa yang berkonsentrasi dalam kegiatan kepemudaan baik dibidang olahraga, kesenian, dan kegiatan lainya tentang kepemudaan.
6) Pagergunung;
Merupakan lembaga desa yang bergerak dibidang peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, kehutanan, dan perkebunan
7) Perlindungan Masyarakat (Linmas)
Lembaga desa yang berpungsi sebagai tim keamanan dan ketertiban serta tim penaggulangan bencana.
8) Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) / MUI;
Suatu lembaga desa yang mengurusi dan menangani kegiatan bidang ke agamaan dan pendidikan Agama Islam.
c. Organisasi Sosial Keagamaan.
- NU
d.Organisasi Kemasyarakatan.
- Paguyuban seni Kuda Lumping/Kuda Kepang/Ebeg.
- Paguyuban Seni Hadroh.
- Paguyuban Seni karawitan atau gamelan.
- Paguyuban Seni Orgent Tunggal.
Prioritas Pembangunan Skala Desa
[sunting | sunting sumber]1. Bidang Pengembangan Wilayah
a. Perkerasan jalan desa.
b. Perbaikan jalan lingkungan serta jalan gang.
c. Pembangunan jembatan, sekung dan saluran air/irigasi.
2. Bidang Ekonomi
a. Kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP)
b. Kegiatan ekonomi masyarakat
3. Bidang Sosial Buadaya
a. Bantuan kegiatan posyandu.
b. Bantuan siswa miskin.
c. Santuan anak yatim.piatu (pakir miskin).
d. Bantuan kegiatan sosial PHBN / PHBI
e. Santuan bencana kejadian.
Prioritas Pembangunan Skala Kabupaten
[sunting | sunting sumber]Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/ kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan ril masyarakat Desa Banjarharja tetapi pemerintahan desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini diebabkan pertama kegiatan tersebut secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga secara sumberdaya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainya.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawah melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musbangcam) oleh delegasi peserta Desa yang dipilih secara partisipatif pada forum tersebut dan ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan