Balai Besar Kerajinan dan Batik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, kerjasama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi industri kerajinan dan batik yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian RI. Balai Besar Kerajinan dan Batik berada di Yogyakarta. Balai Besar Kerajinan dan Batik dikenal sebagai salah satu lembaga di dunia yang menangani penelitian di bidang batik.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada awalnya lembaga ini didirikan di Yogyakarta pada 1922 dengan nama Textile Inrichting en Batik Proefstation. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada perajin batik dan tekstil. Selanjutnya lembaga ini lebih dikenal dengan nama Balai Penyelidikan Batik. Karena tuntutan ruang lingkup yang lebih luas maka dikembangkan menjadi Balai Penelitian Batik dan Kerajinan.

Pada 1980 berubah menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Kerajinan dan Batik.

2002 reorganisasi lagi menjadi Balai Besar Kerajinan dan Batik.

Sehubungan dengan pemisahan Departemen Perindustrian dan Perdagangan menjadi Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan,serta dalam rangka menyesuaikan misi organisasi dengan kebutuhan nyata masyarakat industri di bidang kerajinan dan batik, maka disempurnakan kembali Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 46/M-IND/PER/6/2006.

Pada tahun berdasarkan 2022, Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022 Balai Besar Kerajinan dan Batik Berubah Nama menjadi menjadi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

I. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Kerajinan dan Batik mengalami transformasi menjadi Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik yang disingkat dengan BBKB. Merupakan unit pelaksana teknis bidang penelitian dan pengembangan industri kerajinan dan batik di lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (Ka BPPI)

BBKB mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan tentang teknologi, pemakaian bahan baku, proses produksi, produk dan peralatan dalam rangka pengembangan industri kerajinan dan batik, yang meliputi industri kerajinan dan batik sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Ka BPPI.

BBKB mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, bahan baku, bahan pembantu, proses peralatan, hasil produksi, dan penanggulangan pencemaran dalam lingkungan industri kerajinan dan batik;
  2. melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan desain dan prototip produk serta peralatan industri kerajinan dan batik;
  3. melaksanakan kegiatan bantuan teknik untuk peningkatan dan pengawasan mutu, bahan baku, proses, peralatan, dan hasil produksi industri kerajinan dan batik;
  4. melaksnakan kegiatan-kegiatan pengawasan mutu atas bahan, proses, peralatan dan hasil produksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. memasyarakatkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan;
  6. melaksankan kegiatan penyuluhan termasuk pembinaan teknis dan ekonomis, konsultasi, dan informasi;
  7. menyusun laporan hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah berlaku.

II. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 782/MPP/Kep/11/2002 Balai Besar Kerjainan dan Batik yang disebut BBKB merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan.

Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, kerja sama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi industri kerajinan dan batik sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan.

Menyelenggarakan fungsi

  1. pelaksanaan pemasaran, kerja sama, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi.;
  2. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, dan koordinasi sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan BBKB, serta penyusunan dan penerapan standardisasi industri kerajinan dan batik;
  3. pelaksanaan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri kerajinan dan batik, serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan;
  4. pelaksanaan pelayanan jasa teknis bidang teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, produk, peralatan, dan pelaksanaan pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi, alih teknologi serta rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri;
  5. pelayan teknis administratif kepada semua unsur di lingkungan BBKB.

III. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 46/M-IND/PER/6/2006, Balai Besar Kerajinan dan Batik yang selanjutnya disebut BBKB adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI)

Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, kerja sama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi industri kerajinan dan batik sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri

Dalam melaksanakan tugasnya, BBKB menyelenggarakan fungsi:

  1. penelitin dan pengembangan, pelayanan jasa teknis bidang teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, produk, peralatan dan pelaksanaan pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi/penyuluhan, alih teknologi serta rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri;
  2. pelaksanaan pemasaran kerja sama, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi;
  3. pelaksanakan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri kerajinan dan batik, serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan;
  4. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, dan koordinasi sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan BBKB, serta penyusunan dan penerapan standarisasi industri kerajinan dan batik; dan;
  5. pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BBKB

IV. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik yang selanjutnya disebut Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut

  • Pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kerajinan dan batik;
  • Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
  • Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

layanan[sunting | sunting sumber]

Balai Besar Kerajinan dan Batik memberikan layanan jasa kepada masyarakat industri kerajinan dan batik dalam bentuk:

  1. Kerjasama Penelitian dan Pengembangan.
  2. Kerjasama Perekayasaan.
  3. Pelatihan Teknis Kerajinan dan Batik.
  4. Kalibrasi Suhu & Massa.
  5. Pengujian Batik dan Tekstil, Barang-barang emas, Barang-barang perak, alat olahraga, Mainan Anak, dan Pakaian bayi.
  6. Sertifikasi Produk
  7. Labelisasi Batikmark
  8. Konsultansi Hak Kekayaan Intelektual
  9. Konsultansi Teknis bidang industri kerajinan dan batik.
  10. Penanganan Pencemaran Industri
  11. Jasa Desain kerajinan dan batik
  12. Kunjungan Teknologi
  13. Workshop

Pranala luar[sunting | sunting sumber]