Babakan Tarogong, Bojongloa Kaler, Bandung
Babakan Tarogong | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kota | Bandung | ||||
Kecamatan | Bojongloa Kaler | ||||
Kodepos | 40232[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.73.04.1002 | ||||
Kode BPS | 3273030004 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | 27.489 jiwa (2010) | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Babakan Tarogong adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
Jalan Babakan Tarogong dibatasi oleh jalan KH. Wahid Hasyim (Jl. Kopo) dan Jl. Terusan Pasirkoja, panjang jalan kurang lebih 3 KM, membelah 3 keluarahan yaitu Suka Asih, Babakan Asih dan Babakan Tarogong. Di wilayah Babakan Tarogong ini terdapat beberapa tempat penting antara lain Komplek Asrama Zipur, Kantor Koramil, SMPN 33, SD Tanjung, MI Persis 29, Pimpinan Cabang Persis Bojongloa Kaler, Pusat Zakat Umat. Penduduk di Babakan Tarogong cukup padat, nyaris tidak ada lagi ruang terbuka publik yang bisa digunakan masyarakat untuk bersosialisasi kecuali gang-gang kecil yang menjadi penghubung. Mayoritas penduduk beragama Islam, terlihat dari banyaknya Masjid yang dibangun, bahkan hampir setiap RW memiliki lebih dari 1 Masjid. Masjid yang besar di wilayah Babakan Tarogong antara lain Masjid Al-Bayyinah, Masjid Al-Hikmah, Masjid Khusnul Khotimah, Masjid Al-Jihad dan Masjid Al-Munawaroh.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan