Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2013

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2013 adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2013.[1] APBN tahun 2013 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2013, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2013.[1]

Gambaran Umum[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan keinginan mencapai visi RPJMN 2010–2014, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan”, dan dengan melihat capaian hasil kinerja dan perkiraan hasil kinerja tahun 2012, potensi yang dimiliki, serta memperhitungkan tantangan dan permasalahan yang sedang dan akan dihadapi, tema RKP tahun 2013 ditetapkan sebagai berikut: “Memperkuat Perekonomian Domestik Bagi Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat”. Untuk mendukung pencapaian tema tersebut, dalam RKP 2013 ditetapkan 11 prioritas nasional dan 3 prioritas lainnya, yang terdiri atas:

  • Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola;
  • Pendidikan;
  • Kesehatan;
  • Penanggulangan Kemiskinan;
  • Ketahanan Pangan;
  • Infrastruktur;
  • Iklim Investasi dan Iklim Usaha;
  • Energi;
  • Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana;
  • Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik;
  • Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi;
  • Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan lainnya;
  • Bidang Perekonomian lainnya;
  • Bidang Kesejahteraan Rakyat lainnya.

Penyusunan dan penetapan program dan kegiatan prioritas tahun 2013 tersebut mempertimbangkan berbagai hal, yaitu:

  • keterkaitan antarwilayah dari segi sosial, ekonomi, budaya, dan politik sebagai perwujudan wawasan nusantara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • kinerja pembangunan dan isu strategis di setiap wilayah;
  • tujuan dan sasaran pembangunan setiap wilayah sesuai dengan tujuan dan sasaran RPJPN 2005–2025 dan RPJMN 2010–2014;
  • rencana tata ruang wilayah pulau dan pola pemanfaatan ruang yang optimal;
  • pelaksanaan MP3EI;
  • pelaksanaan program percepatan pengurangan kemiskinan, yaitu:
    1. program bantuan sosial berbasis keluarga (klaster 1),
    2. program pemberdayaan masyarakat (klaster 2),
    3. program pemberdayaan usaha kecil dan mikro (klaster 3),
    4. program pro rakyat (klaster 4).

Dengan mengacu dan berpedoman pada tema RKP 2013 dan kapasitas sumber daya yang dimiliki, fokus dari kegiatan 11 prioritas nasional dan 3 prioritas lainnya dalam RKP tersebut ditekankan pada penanganan beberapa isu strategis yang meliputi 4 (empat) hal pokok, yaitu:

  • peningkatan daya saing;
  • peningkatan daya tahan ekonomi;
  • peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat; serta
  • pemantapan stabilitas sosial politik.

Seluruh isu strategis tersebut selanjutnya dicerminkan di dalam arah kebijakan fiskal dan postur APBN 2013.[2]

Asumsi Dasar Ekonomi Makro[sunting | sunting sumber]

Indikator Asumsi Dasar
APBN[1] APBN-P[3]
Pertumbuhan ekonomi 6,8 % 6,3%
Inflasi 4,9 % 7,2%
Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 5,0% 5,0%
Nilai tukar rupiah Rp9.300,00/US$ Rp 9.600,00/US$
Harga minyak mentah Indonesia US$100/barel US$108/barel
Lifting minyak 900.000 barel/hari 840.000 barel/hari
Lifting gas 1.360 ribu barel setara minyak per hari 1.240 ribu barel setara minyak per hari

Rincian Anggaran[sunting | sunting sumber]

Ringkasan APBN[sunting | sunting sumber]

Berikut ringkasan anggaran APBN tahun 2013:

Uraian APBN[1] APBN-P[3]
Pendapatan Negara Rp1.529,7 triliun Rp1.502,0 triliun
- Penerimaan Perpajakan Rp1.280,4 triliun Rp1.148,4 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp385,4 triliun Rp349,2 triliun
- Penerimaan Hibah Rp1,4 triliun Rp4,5 triliun
Belanja Negara Rp1.683,0 triliun Rp1.726.2 triliun
- Belanja Pemerintah Pusat Rp1.249,9 triliun Rp1.196,8 triliun
- Transfer ke daerah Rp592,6 triliun Rp529,3 triliun
Defisit Rp153,3 triliun Rp224,2 triliun
Pembiayaan Netto Rp153,3 triliun Rp224,2 triliun

Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi[sunting | sunting sumber]

Berikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2013:

Kode Fungsi APBN[2] APBN-P[4]
01 Pelayanan umum Rp733,8 triliun Rp720,1 triliun
02 Pertahanan Rp77,7 triliun Rp81,8 triliun
03 Ketertiban dan keamanan Rp34,0 triliun Rp36,5 triliun
04 Ekonomi Rp114,9 triliun Rp122,9 triliun
05 Lingkungan hidup Rp12,2 triliun Rp12,4 triliun
06 Perumahan dan fasilitas umum Rp27,2 triliun Rp30,7 triliun
07 Kesehatan Rp16,7 triliun Rp17,5 triliun
08 Pariwisata dan ekonomi kreatif Rp2,5 triliun Rp2,5 triliun
09 Agama Rp4,0 triliun Rp4,1 triliun
10 Pendidikan dan kebudayaan Rp108,7 triliun Rp118,5 triliun
11 Perlindungan sosial Rp7,4 triliun Rp7,4 triliun

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d "Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2014-06-23. 
  2. ^ a b "Nota Keuangan RAPBN 2014" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-06-15. Diakses tanggal 2014-06-23. 
  3. ^ a b "Penjelasan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2014-06-23. 
  4. ^ Nota Keuangan APBN 2014