Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2018

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2018
‹ 2017
2019 ›
Cover Nota Keuangan APBN 2018
Diusulkan16 Agustus 2017[1]
Diajukan olehPresiden Joko Widodo
Diajukan kepadaDPR periode 2014-2019
Disetujui DPR25 Oktober 2017
Disahkan Presiden25 November 2017
Undang-UndangNomor 15 Tahun 2017
Total pendapatanRp1.894,7 triliun
Total belanjaRp2.220,6 triliun
DefisitRp-325.9 triliun
% terhadap PDB2,19%
Website
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (disingkat APBN 2018) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2018.[2]

Pokok-Pokok Kebijakan[sunting | sunting sumber]

Pendapatan Negara[sunting | sunting sumber]

Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun. Jumlah ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4 triliun dan Hibah sebesar Rp1,2 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah akan melakukan berbagai upaya penguatan reformasi di bidang perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai, antara lain melalui:

  1. Dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan;
  2. Penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filing, e-form dan e-faktur;
  3. Membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance);
  4. Perbaikan kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan dan bandara serta, penegakan pemberantasan penyelundupan.[3]

Sedangkan di bidang PNBP, pencapaian target didukung dengan langkah efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kinerja BUMN, perbaikan regulasi PNBP serta perbaikan pengelolaan PNBP di Kementerian/Lembaga.[3]

Belanja Negara[sunting | sunting sumber]

Belanja negara dalam APBN 2018, pemerintah dan DPR RI menyepakati belanja sebesar Rp2.220,7 triliun. Besaran ini meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.454,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,2 triliun.

Anggaran infrastruktur diarahkan untuk mengejar ketertinggalan (gap) Indonesia terhadap penyediaan infrastruktur, baik diperkotaan dan daerah, maupun di perbatasan dan daerah terluar. Adapun sasaran pembangunan (sementara) antara lain jalan baru sepanjang 865 km, jalan tol sepanjang 25 km, jembatan sepanjang 8.695 m, dan pembangunan rumah susun sebanyak 13.405 unit.

Pemerintah juga melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan memenuhi belanja dalam APBN 2018 (mandatory spending), seperti anggaran pendidikan dalam APBN 2018 tetap dijaga sebesar 20%. Bidang pendidikan diarahkan untuk meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan, diantaranya melalui peningkatan akses program Indonesia Pintar yang menjangkau 19,7 juta siswa, dan pemberian beasiswa bidik misi kepada 401,5 ribu mahasiswa dalam rangka sustainable education.

Mandatory spending lainnya ialah anggaran bidang kesehatan tetap dijaga sebesar 5%. Dalam APBN 2018, anggaran kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi supply side maupun layanan, upaya kesehatan promotif preventif, serta menjaga dan meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) bagi penerima bantuan iuran (PBI) hingga menjangkau 92,4 juta jiwa.

Sementara itu, transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN 2018 dialokasikan sebesar Rp766,2 triliun. Alokasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik antardaerah, serta mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah.

Adapun kebijakan dan output yang menjadi sasaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa sebagai berikut:

  1. DAU diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah dengan sasaran membaiknya indeks pemerataan menjadi 0,5947.
  2. DAK Fisik diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik dengan sasaran antara lain sarana dan prasarana puskesmas 15,7 Ribu unit, irigasi 51 Ribu ha, rehabilitasi jaringan irigasi 771,9 Ribu ha, stimulan pembangunan perumahan baru 225,8 Ribu rumah tangga.
  3. DAK non fisik diarahkan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap layanan publik dengan sasaran BOS 47,4 Juta siswa, tunjangan profesi guru (TPG) 1,2 Juta guru, dan bantuan operasional kesehatan (BOK) 9.785 puskesmas.
  4. Dana Desa diarahkan untuk pengentasan kemiskinan melalui penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin dan afirmasi kepada daerah tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, dengan alokasi per desa rata rata Rp1,15 Miliar untuk 74.958 desa.[3]

Pengelolaan Pembiayaan[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan perkiraan pendapatan negara dan rencana belanja negara, maka defisit anggaran pada APBN tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp325,9 triliun (2,19 persen PDB). Besaran ini lebih rendah dibandingkan outlook APBN Perubahan tahun 2017 sebesar 2,67% terhadap PDB. Keseimbangan primer juga turun menjadi negatif Rp87,3 triliun dari outlook tahun 2017 sebesar negatif Rp144,3 triliun.

Defisit anggaran tersebut akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang mengacu pada kebijakan untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan efisiensi pembiayaan anggaran agar tercapai fiscal sustainability. Selain itu, pembiayaan anggaran tahun 2018 juga diarahkan untuk pembiayaan investasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan kualitas pendidikan, dan UMKM.[3]

Asumsi Dasar Ekonomi Makro[sunting | sunting sumber]

Indikator Asumsi Dasar
RAPBN[3] APBN[3]
Pertumbuhan ekonomi (%,yoy) 5,4 5,4
Inflasi (%,yoy) 3,5 3,5
Rupiah (Rp/dolar Amerika Serikat) 13.500 13.400
Tingkat bunga SPN 3 bulan (%) 5,3 5,2
Harga minyak mentah Indonesia (dolar Amerika Serikat/barel) 48 48,0
Lifting minyak (ribu barel per hari) 800 800
Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari) 1.200 1.200

Ringkasan Postur APBN[sunting | sunting sumber]

Berikut ringkasan postur APBN tahun 2018 dalam miliar rupiah:

Uraian RAPBN[4] APBN[5]
A. Pendapatan Negara 1.878.447,3 1.894.720,3
- Penerimaan Perpajakan 1.609.383,3 1.618.095,5
- Penerimaan Negara Bukan Pajak 267.867,2 275.428,0
- Penerimaan Hibah 1.196,9 1.196,9
B. Belanja Negara 2.204.383,9 2.220.657,0
- Belanja Pemerintah Pusat 1.443.296,4 1.454.494,4
- Transfer ke daerah 701.087,5 706.162,6
- Dana Desa 60.000,0 706.162,6
C. Keseimbangan Primer (78.352,6) (87.329,5)
D. Surplus/(Defisit) Anggaran 325.936,6 (325.936,6)
% defisit terhadap PDB (2,19) (2,19)
E. Pembiayaan Anggaran 325.936,6 325.936,6
- Pembiayaan utang 399.241,5 399.219,4
- Pembiayaan investasi (65.669,3) (65.654,3)
- Pemberian pinjaman (6.691,7) (6.690,1)
- Kewajiban penjaminan (1.126,9) (1.121,3)
- Pembiayaan lainnya 183,0 183,0

APBN 2018 Tanpa Perubahan[sunting | sunting sumber]

APBN 2018 tidak mengalami deviasi yang besar dari sisi jumlah penerimaan negara dan belanja negara, serta defisit anggaran juga lebih dari yang direncanakan. Sehingga diputuskan oleh presiden Joko Widodo bahwa APBN 2018 tidak diadakan perubahan.[6]

Kritik[sunting | sunting sumber]

Fraksi Partai Gerindra menolak pengesahan RAPBN 2018 menjadi undang-undang dengan alasan pertumbuhan ekonomi yang gagal dicapai, rasio pendapatan negara terhadap PDB yang masih tinggi, hingga besaran utang pemerintah.[7] Sementara itu, Ekonom dari INDEF, Bhima Yudhistira, mengakui APBN 2018 yang telah disahkan oleh DPR belum ideal, lantaran sejumlah komponen yang ditetapkannya terbilang terlalu ambisius.[8]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Hari Ini Presiden Jokowi Sampaikan RAPBN 2018 di Parlemen". Metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-03-29. Diakses tanggal 2018-03-29. 
  2. ^ "UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-27. Diakses tanggal 2018-03-29. 
  3. ^ a b c d e f "APBN 2018". www.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2018-03-29. 
  4. ^ Nota Keuangan dan RABPN 2018[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "Buku II Nota Keuangan beserta APBN 2018" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-04-02. Diakses tanggal 2018-04-02. 
  6. ^ Riana, Friski (2018-07-09). Cahyani, Dewi Rina, ed. "Jokowi Putuskan Tidak Ada APBN Perubahan 2018". Tempo.co. Diakses tanggal 2019-03-07. 
  7. ^ Aziza, Kurnia Sari. Marta, Muhammad Fajar, ed. "Gerindra Tolak Pengesahan APBN 2018, Ini Alasan-alasannya". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-02. 
  8. ^ Kusuma, Hendra. "Kata Ekonom Soal APBN Jokowi Rp 2.220 T di 2018". detikcom. Diakses tanggal 2018-04-02.