Ambar Tjahjono

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ambar Tjahjono (12 Maret 1960 – 17 November 2018) adalah seorang politikus asal Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keluarga dan tempat tinggal[sunting | sunting sumber]

Ambar Tjahjono dilahirkan pada tanggal 12 Maret 1960 di Kabupaten Blora.[1] Ia menikah dengan Mursupriani. Dari pernikahannya, Ambar Tjahjono memiliki seorang putra bernama Bismo Adi Kuncoro dan seorang putri bernama Shinta Melodiana.[1] Ambar Tjahjono tinggal di rumah yang terletak di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Rumah Ambar Tjahjono menerapkan arsitektur Jawa.[2]

Karier politik[sunting | sunting sumber]

Ambar Tjahjono sebagai petahana terpilih kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014.[3] Ia mewakili Partai Demokrat dengan daerah pemilihan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Suara sah yang memilihnya sebanyak 38.152 suara.[4] Namun setelah terpilih, Ambar Tjahjono menerima tuduhan melakukan kecurangan dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014 oleh Roy Suryo yang berasal dari partai yang sama, yakni Partai Demokrat. Roy Suryo menuduh Ambar Tjahjono melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas Partai Demokrat.[5] Mahkamah Partai Demokrat kemudian memutuskan untuk memecat Ambar Tjahjono dan memberhentikan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.[6] Tuduhan yang diberikan kepada Ambar Tjahjono ialah melakukan pencurian suara dalam jumlah yang sangat banyak. Ambar Tjahjono memberikan komentar atas hal ini melalui surat elektronik dengan mengatakan bahwa ia tetap mempertahankan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena merupakan hasil keputusan sah dari Komisi Pemilihan Umum. Pihak dari Komisi Pemilihan Umum kemudian mengadakan perhitungan ulang perolehan suara. Hasilnya membuktikan bahwa selisih antara suara hasil perhitungan awal dan hasil perhitungan ulang hanya satu suara. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu menetapkan bahwa tidak ada bukti pelanggaran yang dilakukan Ambar Tjahjono dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014.[7]

Kematian[sunting | sunting sumber]

Ambar Tjahjono meninggal pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018. Ia meninggal di rumahnya yang terletak di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.[8]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Ambar Tjahjono: Owner Hotel Bintang Fajar Yogyakarta". Tirto.id. 
  2. ^ Dahlan, Muhidin M. (2009). Gelaran Almanak Seni Rupa Jogja 1999-2009. Yogyakarta: Gelaran Budaya. hlm. 197. 
  3. ^ Tim Biro Teknis dan Hupmas 2014, hlm. 108-113.
  4. ^ Tim Biro Teknis dan Hupmas 2014, hlm. 101-102.
  5. ^ Administrator (30 Maret 2017). "Ambar Polah Gugat Roy Suryo". Radar Jogja. 
  6. ^ Haris, S., dkk. (2015). Evaluasi Pemilihan Umum Legislatif 2014: Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Papua, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan. Jakarta: Institut Riset Kepemiluan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. hlm. 108. 
  7. ^ Nurhasim, M., dkk. (2015). Nurhasim, M., Nuryanti, S., dan Yanuarti, S., ed. Evaluasi Pemilu Legislatif 2014 (PDF). Jakarta: Electoral Research Institute (ERI), Pusat Penelitian Politik (P2Politik) LIPI dan The Australian Electoral Commission (AEC). hlm. 144. ISBN 978-979-3384-74-0. 
  8. ^ Atmasari, Nina (17 November 2018). "Kabar Duka, Ambar Polah Tjahjono Meninggal Dunia". Harian Jogja. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]