Sebuah perjanjian dibuat antara Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dengan Raja Mataram. Isi perjanjian ini belum diketahui, tetapi menjadi penting karena perjanjian yang dibuat ini akan menjadi klausul yang wajib diakui oleh Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah menandatangani Perjanjian Giyanti pada tahun 1755, 24 tahun kemudian.[1]