Resolusi 231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 231
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Desember 1966
Sidang no.1338
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 231, diadopsi pada 15 Desember 1966. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 6 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Juni 1967.

Referensi[sunting | sunting sumber]