Resolusi 220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 220
Dewan Keamanan PBB
Tanggal16 Maret 1966
Sidang no.1275
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 220, diadopsi pada 16 Maret 1966. Resolusi tersebut mengulang resolusi-resolusi sebelumnya soal Siprus dan memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, yang berakhir pada 26 Juni 1966.

Resolusi 220 adalah resolusi pertama yang disahkan dengan perluasan baru Dewan Keamanan dengan 15 anggota.

Referensi[sunting | sunting sumber]