Resolusi 1275 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1275
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal19 November 1999
Sidang no.4.070
KodeS/RES/1275 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1275 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1999. Usai mengulang resolusi seputar Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang hal-hal terkait ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk bantuan kemanusiaan selama dua pekan sampai 4 Desember 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]