Resolusi 1239 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1239
Dewan Keamanan PBB
Distribusi bantuan di Kosovo (1999)
Tanggal14 Mei 1999
Sidang no.4.003
KodeS/RES/1239 (Dokumen)
TopikSituasi di Kosovo
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1239 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Mei 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi 1160 (1998), 1199 (1998) dan 1203 (1998), DKPBB menyerukan akses bagi PBB dan personil kemanusiaan lain yang beroperasi di Kosovo ke belahan lain dari Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]