Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1257
Dewan Keamanan PBB
Garis pantai di Distrik Dili, Timor Timur
Tanggal3 Agustus 1999
Sidang no.4.031
KodeS/RES/1257 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama Resolution 1246 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 September 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]