Prefektur apostolik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
|
|
Artikel ini tidak memiliki referensi sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa diverifikasi. Bantulah memperbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Artikel yang tidak dapat diverifikasikan dapat dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus. |
Prefektur Apostolik adalah bentuk otoritas rendah untuk suatu wilayah pelayanan dalam Gereja Katolik Roma yang dibentuk di sebuah daerah misi dan di negara yang belum memiliki keuskupan. Prefektur apostolik dipimpin oleh seorang Prefek Apostolik, yang biasanya adalah seorang pastor dan bukan uskup. Kalau sebuah prefektur apostolik berkembang, statusnya akan ditingkatkan menjadi vikariat apostolik, dan akan dipimpin oleh orang berjabatan uskup sambil membentuk badan-badan institusi yang diperlukan untuk menjadi sebuah keuskupan penuh. Tahapannya adalah: misi, menjadi prefektur apostolik, menjadi vikariat apostolik, dan kemudian menjadi keuskupan.
