Prefektur Apostolik Guilin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prefektur Apostolik Guilin adalah sebuah Prefektur Katolik Roma yang memiliki yurisdiksi atas umat Katolik di wilayah Guilin, Wilayah Otonomi Guangxi, Tiongkok.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Seperti prefektur apostolik lainnya, wilayah gerejawi tersebut adalah subyek langsung Tahta Suci. Wilayah gerejawi tersebut didirikan pada 9 Februari 1938 di bawah otoritas imam misionaris Amerika Serikat Yohanes Angel Romaniello. Seperti misionaris asing lainnya, ia diusir dari Tiongkok pada masa perang Korea pada 1950an, namun, ia mempertahankan jabatan sah sebagai prefek Guilin di gereja sampai 1980an.

Pada 1993, seorang uskup ditahbiskan untuk Guilin, Uskup Benediktus Cai (nama Tionghoa: Cai Xiufeng 蔡秀峰). Penahbisan Uskup Benediktus dilakukan tanpa persetujuan Tahta Suci sehingga menjadi subyek hukuman ekskomunikasi otomatis alih-alih dilakukan di bawah ancaman paksa atau dilakukan dengan ijin rahasia dari Tahta Suci. Uskup Benediktus wafat pada 20 Agustus 2007, di usia 90 tahun. Pada 2015, tak ada uskup baru yang ditahbiskan untuk menggantikannya dan komunitas Katolik di Guilin hanya memiliki satu imam di satu gereja untuk seluruh wilayah tersebut.

Gereja[sunting | sunting sumber]

Guilin hanya memiliki satu gereja Katolik di seluruh wilayah tersebut. Wilayah Guilin di Guangxi memiliki sekitar 4.5 juta orang, namun hanya memiliki sekitar 4000 umat Katolik, kebanyakan adalah migran dari tempat lain yang bekerja di Guilin.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]