Kriteria Kopenhagen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2013 02.34 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 23 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q748176)
Perluasan Uni Eropa sebelumnya di bawah kriteria Kopenhagen. Hijau: EU12 (1993). Biru: penggabungan 1995, 2004 dan 2007.
Kemungkinan perluasan masa depan Uni Eropa:
  Pendaftar: Albania
Uni Eropa
Bendera Uni Eropa

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Uni Eropa

Kriteria Kopenhagen adalah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki institusi untuk melindungi pemerintahan demokratis dan hak asasi manusia, memiliki ekonomi pasar yang berfungsi, dan menerima kewajiban dan tujuan UE. Kriteria keanggotaan ini ditetapkan pada pertemuan Dewan Eropa Juni 1993 di Kopenhagen, Denmark. Kutipan dari kesimpulan Kepemimpinan Kopenhagen[2]:

Sebagian besar elemen ini telah diklarifikasi dalam satu dasawarsa terakhir oleh undang-undang Dewan Eropa, Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, serta hukum kasus Mahkamah Eropa dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Tetapi, kadang muncul penafsiran yang sedikit berbeda dari sudut pandang negara-negara anggota

Kriteria keanggotaan Uni Eropa

Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung, atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa.

Kriteria Keanggotaan Uni Eropa ditetapkan oleh tiga dokumen:

  • Perjanjian Maastricht 1992 (Pasal 49)
  • Deklarasi Dewan Eropa Juni 1993 di Kopenhagen yang diberi nama kriteria Kopenhagen—menjelaskan kebijakan umum secara terperinci
  • Kerangka kerja untuk negosiasi dengan negara kandidat
    • kondisi spesifik dan terperinci
    • pernyataan yang menegaskan bahwa anggota baru tidak bisa menjabat di Uni sampai dianggap UE sendiri punya "kapasitas penyerapan" untuk mewujudkannya.

Ketika disetujui tahun 1993, belum ada mekanisme yang menjamin bahwa negara manapun yang telah menjadi negara anggota UE patuh dengan kriteria ini. Banyak perjanjian yang sekarang dibuat untuk mengawasi kepatuhan dengan kriteria ini, setelah "sanksi" yang diberikan kepada pemerintah Austria pimpinan Wolfgang Schüssel pada awal 2000 oleh 14 pemerintah negara anggota lainnya. Perjanjian-perjanjian tersebut berlaku pada 1 Februari 2003 di bawah pemberlakuan sementara Perjanjian Nice.

Pasal 49 (sebelumnya Pasal 0) Perjanjian Uni Eropa (TEU)[3] atau Perjanjian Maastricht menyatakan bahwa negara Eropa manapun yang menghormati prinsip-prinsip UE boleh mendaftar untuk bergabung. Negara-negara yang dikelompokkan sebagai bagian dari Eropa "wajib menjalani penilaian politik"[4] oleh Komisi dan tentu saja—Dewan Eropa.

Meski negara non-Eropa tidak dianggap layak menjadi anggota, mereka bisa menikmati berbagai tingkat integrasi dengan UE yang ditetapkan oleh perjanjian-perjanjian internasional. Kapasitas umum komunitas dan negara anggota untuk mencapai persetujuan asosiasi dengan negara dunia ketiga sedang dikembangkan. Selain itu, kerangka kerja spesifik untuk integrasi dengan negara dunia ketiga mulai bermunculan—termasuk Kebijakan Lingkungan Eropa (ENP). Kebijakan ini menggantikan proses Barcelona yang sebelumnya menyediakan kerangka kerja untuk hubungan UE dengan tetangga Mediteranianya di Afrika dan Timur Tengah. ENP berbeda dengan Proses Stabilisasi dan Asosiasi di Balkan Barat atau Wilayah Ekonomi Eropa. Rusia tidak masuk dalam cakupan ENP, namun memiliki kerangka kerja terpisah. Kebijakan Lingkungan Eropa dapat ditafsirkan sebagai penetapan perbatasan Uni untuk masa depan. Cara lain UE dalam berintegrasi dengan negara-negara tetangganya adalah melalui Uni Mediterania, yang terdiri dari negara-negara UE dan negara lain yang berbatasan dengan Laut Mediterania.

Kriteria politik

Demokrasi

Pemerintahan demokratis yang berfungsi mensyaratkan agar semua warga negara bisa berpartisipasi, atas asas setara, dalam pembuatan keputusan politik di setiap tingkat pemerintahan, mulai dari kotamadya setempat hingga tingkat nasional. Selain itu, perlu pula diadakannya pemilihan umum yang bebas dengan kotak suara rahasia, hak mendirikan partai politik tanpa gangguan dari negara, akses pers bebas yang adil dan setara, organisasi serikat dagang bebas, kebebasan berpendapat, dan kekuasaan eksekutif yang dibatasi hukum dan memungkinkan akses bebas kepada hakim yang bukan berasal dari golongan eksekutif.

Aturan hukum

Aturan hukum menegaskan bahwa otoritas pemerintah hanya bisa dilaksanakan sesuai hukum tertulis, yang diadopsi melalui prosedur tetap. Prinsipnya ditujukan sebagai pelindung terhadap aturan arbitrase dalam kasus-kasus perorangan.

Hak asasi manusia

Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal Perserikatan Bangsa-Bangsa dianggap sebagai perumusan hak asasi manusia paling tinggi, meski kurang memiliki mekanisme penegakan Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa yang lebih efektif. Persyaratan untuk sejajar dengan perumusan ini memaksa beberapa negara[butuh rujukan] yang baru saja bergabung dengan UE untuk memberlakukan perubahan besar dalam undang-undang mereka, pelayanan publik dan sistem hukum. Banyak perubahan tersebut mencakup perlakuan etnis dan kaum minoritas beragama, atau penghapusan celah perlakuan antara faksi-faksi politik.

Penghormatan dan perlindungan kaum minoritas

Sebuah konvensi Dewan Eropa yang relevan adalah gebrakan besar dalam bidang ini. Tetapi, wilayahnya sangat sensitif sehingga konvensi tersebut tidak mencakup penetapan jelas tentang kaum minoritas. Akibatnya, banyak negara penandatangan menambahkan klarifikasi resmi pada tanda tangannya mengenai kaum minoritas mana di negara mereka yang terlibat. Deklarasi dibuat dengan mempertimbangkan Perjanjian No. 157. Konvensi Kerangka Kerja untuk Perlindungan Kaum Minoritas Nasional meliputi:

  • Denmark: 'minoritas Jerman di Jutland Selatan';
  • Jerman: 'orang Denmark berkewarganegaraan Jerman dan anggota masyarakat Sorbia (Lusatia Sorbia) dengan kewarganegaraan Jerman, kelompok etnis yang sejak dulu menetap di Jerman, bangsa Frisia berkewarganegaraan Jerman dan bangsa Sinti dan Roma berkewarganegaraan Jerman';
  • Slovenia: 'Minoritas Nasional Italia dan Hongaria'
  • Slovakia: 'Minoritas Hongaria'
  • Britania Raya: Minoritas Cornish di Cornwall dan Nasionalis dan Republikan Irlandia di Irlandia Utara.
  • Austria: bangsa Serbia, Kroasia, Slovenia, Hongaria, Ceko, Slovak, Roma, dan Sinti.
  • Rumania: Rumania mengakui 19 kaum minoritas nasional - hukum pemilu menjamin perwakilan mereka di parlemen
  • Irlandia: Penjelajah Irlandia

Banyak negara penandatangan lain hanya menyatakan bahwa mereka tidak punya kaum minoritas nasional sebagaimana yang telah ditetapkan.

Kriteria ekonomi

Kriteria ekonomi secara luar mensyaratkan agar negara-negara kandidat memiliki ekonomi pasar yang berfungsi dan produsen mereka mampu menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Kriteria pergeseran euro dan Mekanisme Nilai Tukar Eropa telah digunakan untuk mempersiapkan negara-negara yang bergabung dengan Zona Euro, baik anggota pendiri maupun non-pendiri.

Penyejajaran legislatif

Terakhir, dan secara teknis di luar kriteria Kopenhagen, ada persyaratan lanjutan bahwa semua anggota prospektif harus memberlakukan undang-undang agar hukum mereka sejajar dengan badan hukum Eropa yang dikembangkan sepanjang sejarah Uni, yang dikenal sebagai acquis communautaire. Dalam mempersiapkan penggabungannya, acquis dibagi menjadi beberapa bab, masing-masing bab menangani wilayah kebijakan yang berbeda. Untuk proses perluasan kelima yang diakhiri dengan masuknya Bulgaria dan Rumania pada tahun 2007, terdapat 31 bab. Untuk perbincangan dengan Kroasia, Turki, dan Islandia, acquis dibagi lagi menjadi 35 bab.

Catatan kaki

  1. ^ Di bawah Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1244; status diragukan. Lihat Pengakuan internasional atas Kosovo untuk lebih lanjut.
  2. ^ Presidency Conclusions, Copenhagen European Council 1993, 7.A.iii http://www.europarl.europa.eu/enlargement/ec/pdf/cop_en.pdf
  3. ^ "The Maastricht Treaty" (PDF). Treaty on the European Union. eurotreaties.com. 1992-02-07. Diakses tanggal 2008-07-09. 
  4. ^ "Legal questions of enlargement". Enlargement of the European Union. The European Parliament. 1998-05-19. Diakses tanggal 2008-07-09. 

Pranala luar