Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Januari 2013 08.01 oleh Medelam (bicara | kontrib)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Berkas:LogoKemenEsdm.jpg


Situs webhttp://www.esdm.go.id/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disingkat Kementerian ESDM (dahulu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, biasa disebut Departemen ESDM, sebelumnya bernama Departemen Pertambangan dan Energi (Deptamben)) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertambangan dan energi. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Jero Wacik.

Sejarah

Sejarah Pertambangan dan Energi

  • Tahun 1945: Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所, Chisitsu Chōsajo), bernaung di Kementerian Kemakmuran.
  • Tahun 1952:Jawatan dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian no. 2360a/M Tahun 1952, di ubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.
  • Tahun 1957: Berdasarkan Keppres no.131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian no. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat dibawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.
  • Tahun 1959: Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak dan gas bumi berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
  • Tahun 1961: Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
  • Tahun 1962: Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.
  • Tahun 1963: Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.
  • Tahun 1965: Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan dan Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi.

Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

  • Tahun 1966: Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.
  • Tahun 1966: dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
  • Tahun 1978: Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.
  • Tahun 2000: Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Listrik Pemanfaatan Energi
  4. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  5. Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi
  6. Badan Pendidikan dan Pelatihan
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan
  8. Badan Geologi

Lihat pula

Referensi

Pranala luar