Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air
Susunan organisasi
Direktur JenderalJarot Widyoko
Situs web
sda.pu.go.id

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air adalah unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Direktorat jenderal ini bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit pelaksana teknis[sunting | sunting sumber]

Direktorat jenderal ini memiliki tiga jenis unit pelaksana teknis (UPT), yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Balai Teknik. BBWS dan BWS bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan.[2]

Hingga tahun 2020, direktorat jenderal ini memiliki 12 unit BBWS, 25 unit BWS. dan 9 unit Balai Teknik sebagai berikut[2][3]:

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
Nama Tipe Lokasi Wilayah kerja
BBWS Sumatera VIII A Palembang WS Musi- Sugihan-Banyuasin-Lemau
BBWS Mesuji Sekampung Bandar Lampung WS Mesuji-Tulang Bawang dan WS Seputih-Sekampung
BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Serang WS Cidanau-Ciujung-Cidurian
BBWS Ciliwung Cisadane Jakarta WS Ciliwung-Cisadane
BBWS Citarum Bandung WS Citarum
BBWS Cimanuk Cisanggarung Cirebon WS Cimanuk-Cisanggarung
BBWS Serayu Opak Yogyakarta WS Serayu-Bogowonto dan WS Progo-Opak-Serang
BBWS Pemali Juana Semarang WS Jratunseluna
BBWS Bengawan Solo Surakarta WS Bengawan Solo
BBWS Brantas Surabaya WS Brantas
BBWS Pompengan Jeneberang Makassar WS Pompengan-Larona, WS Sadang, WS Walanae-Cenranae, dan WS Jeneberang
BBWS Citanduy B Banjar WS Citanduy
Balai Wilayah Sungai (BWS)
Nama Lokasi Wilayah kerja
BWS Sumatera I Banda Aceh WS Aceh-Meureudu, WS Woyla-Bateue, WS Jambo-Aye, dan WS Alas-Singkil
BWS Sumatera II Medan WS Belawan-Ular-Padang, WS Toba-Asahan, dan WS Batang Natal-Batang Batahan
BWS Sumatera III Pekanbaru WS Siak, serta sebagian WS Rokan, WS Kampar, dan WS Indragiri-Akuaman yang masuk ke dalam Provinsi Riau
BWS Sumatera IV Batam WS Kepulauan Riau
BWS Bangka Belitung Pangkal Pinang WS Bangka
BWS Sumatera V Padang Sebagian WS Indragiri-Akuaman, WS Rokan, WS Kampar, dan WS Batanghari yang masuk ke dalam Provinsi Sumatera Barat
BWS Sumatera VI Jambi Sebagian WS Batanghari yang masuk ke dalam Provinsi Jambi
BWS Sumatera VII Bengkulu WS Teramang-Muar dan WS Nasal-Padang-Guci
BWS Bali Penida Denpasar WS Bali-Penida
BWS Nusa Tenggara I Mataram WS Lombok dan WS Sumbawa
BWS Nusa Tenggara II Kupang WS Flores, WS Benanain, dan WS Noelmina
BWS Kalimantan I Pontianak WS Kapuas
BWS Kalimantan II Palangkaraya WS Jelai-Kendawangan, WS Mentaya-Katingan, dan DAS Kapuas pada WS Barito
BWS Kalimantan III Banjarmasin WS Barito selain DAS Kapuas
BWS Kalimantan IV Samarinda WS Mahakam
BWS Kalimantan V Tanjung Selor WS Sesayap dan WS Berau-Kelai
BWS Sulawesi I Manado WS Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas dan WS Dumoga-Sangkub
BWS Sulawesi II Gorontalo WS Limboto-Bolango-Bone, WS Paguyaman, dan WS Randangan
BWS Sulawesi III Palu WS Palu-Lariang, WS Parigi-Poso, dan WS Kaluku-Karama
BWS Sulawesi IV Kendari WS Lasolo-Konaweha dan WS Towari-Lasusua
BWS Maluku Ambon WS Ambon-Seram dan WS Kep.Yamdena-Wetar
BWS Maluku Utara Ternate WS Halmahera Utara dan WS Halmahera Selatan
BWS Papua Jayapura WS Mamberamo-Tami-Apauvar
BWS Papua Barat Manokwari WS Omba dan WS Kamundan-Sebyar
BWS Papua Merauke Merauke WS Einladen-Digul-Bikuma
Balai Teknik
Nama Lokasi Tugas
Balai Teknik Bendungan Jakarta Pengkajian dan pelaksanaan bimbingan teknis bendungan, serta pemantauan perilaku bendungan
Balai Teknik Pantai Buleleng Pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang pantai
Balai Teknik Sungai Surakarta Pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang sungai
Balai Teknik Rawa Banjarmasin Pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang rawa
Balai Teknik Irigasi Bekasi Pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang irigasi
Balai Teknik Sabo Yogyakarta Pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang sabo
Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan Bandung Pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang hidrolika dan geoteknik keairan
Balai Air Tanah Pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang air tanah
Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan Pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang hidrologi dan lingkungan keairan

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "PERPRES No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2023-06-16. 
  2. ^ a b "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juli 2023. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juli 2023. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]