Daftar kabupaten dan kota di Bali berdasarkan waktu pembentukan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berikut adalah artikel mengenai Daftar kabupaten dan/atau kota di Bali berdasarkan waktu pembentukan yang diurutkan berdasarkan abjad. Referensi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia yang pertama dikeluarkan saat pembentukan kabupaten/kota tersebut meskipun terdapat perundang-undangan terbaru dikemudian hari.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang menjadi dasar pembentukan kabupaten-kabupaten di Bali telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.[1]

No. Kode
Kemendagri
Kabupaten/kota Undang-Undang Tanggal pengesahan Kecamatan Kelurahan/desa Lambang Peta lokasi
1 51.03 Kabupaten Badung Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958[2] 14 Agustus 1958 6 16/46
2 51.06 Kabupaten Bangli Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958[2] 14 Agustus 1958 4 4/68
3 51.08 Kabupaten Buleleng Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958[2] 14 Agustus 1958 9 19/129
4 51.04 Kabupaten Gianyar Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958[2] 14 Agustus 1958 7 6/64
5 51.01 Kabupaten Jembrana Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958[2] 14 Agustus 1958 5 10/41
6 51.07 Kabupaten Karangasem Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958[2] 14 Agustus 1958 8 3/75
7 51.05 Kabupaten Klungkung Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958[2] 14 Agustus 1958 4 6/53
8 51.02 Kabupaten Tabanan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958[2] 14 Agustus 1958 10 -/133
9 51.71 Kota Denpasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992[3] 15 Januari 1992 4 16/27

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "UU No. 15 Tahun 2023". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-09-20. 
  2. ^ a b c d e f g h "UU No. 69 Tahun 1958". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-09-19. 
  3. ^ "UU No. 1 Tahun 1992". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-09-19. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]