Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 16.01 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4016327)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
BPPT
Berkas:LogoBPPT.jpg
Gambaran umum
SingkatanBPPT
Situs web
http://www.bppt.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berada dibawah koordinasi Kementerian Negara Riset dan Teknologi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. Terakhir, Kepala BPPT adalah Marzan Aziz Iskandar, yang menggantikan Prof. Ir. Said Djauharsjah Jenie, Sc.D. (wafat 11 Juli 2008).

Sejarah BPPT

Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing.B.J. Habibie pada tanggal 28-Januari-1974.

Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. B.J. Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah dibidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.

Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.

Tupoksi dan Kewenangan

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

  • Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
  • Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
  • Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.

Daftar Kepala BPPT

Catatan kaki

  1. ^ Hingga tahun 2006 jabatan Kepala BPPT dijabat rangkap oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek). [1] Said Jenie adalah Kepala BPPT pertama yang bukan menjabat Menristek.

Pranala luar