Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Badan Pengawas Obat dan Makanan | |
|---|---|
| Singkatan | Badan POM |
| Situs web | |
| http://www.pom.go.id/ | |
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.
[sunting] Fungsi
Badan POM berfungsi antara lain:
- Pengaturan, regulasi, dan standardisasi
- Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik
- Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar
- Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
- Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk
- Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan;
- Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
[sunting] Lihat pula
[sunting] Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi
- (Indonesia) Portal Informasi Pangan Halal & Ekonomi Syariah LPPOM MUI
|
|
||||||||
